Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Sebab, menurut Senator DKI Jakarta Fahira Idris, dalam Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan.
“Karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ujar Fahira di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta, kemarin (24/07/2017).
Sementara peradilan adalah salah satu pilar dalam demokrasi, kata Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
Di antara poin penolakan masyarakat atas isi Perppu Ormas, kata dia, adalah kewenangan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.
Alasan lain Fahira yakin MK akan membatalkan Perppu Ormas karena Perppu pengganti UU Ormas ini juga tidak memenuhi unsur kegentingan.
“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkas Idris.
Pekan lalu, Perppu Ormas digugat oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi “korban pertama” penerapan Perppu itu. Pendaftaran gugatan judicial review atau uji materi ke MK itu dilakukan pada Selasa (18/07/2017). Sumber