Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sebab, menurut Senator DKI Jakarta Fahira Idris, dalam Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan. “Karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ujar Fahira di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta,...Read More