Ramai muncul isu Presiden Jokowi akan menginvestasikan dana haji dengan nominal yang cukup besar sekitar 80 Triliun. Investasi dana umat tersebut menurut Presiden akan dibangunkan ke infrastruktur seperti tol dan pelabuhan, dan katanya hasil investasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk subsidi ongkos dan biaya haji para jama’ah.
Dalam hal investasi, yang selama ini pemerintah gencar katanya ingin menarik investor ke dalam negeri, justru menurut Saya wacana menggunakan dana haji umat sebagai sumber dana membangun infrastruktur adalah sebuah bukti ketidakmampuan pemerintah menarik investor asing. Ketidakmampuan ini membuat pemerintah harus mencari sumber dana lain dari dalam negeri, ya dana haji ini.
Pemerintah terlihat sangat lemah menarik investor dalam maupun luar negeri. Kelemahan ini harus ditutupi dengan cara mencari pendanaan yang berasal dari uang rakyat. Presiden seharusnya fokus pada rencana awal yang begitu gencar digembar-gemborkan ke publik untuk menarik para investor supaya berinvestasi di segala lini pembangunan dalam negeri.
Selain kelemahan pemerintah dalam menarik investor, yang Saya tangkap, pemerintah tidak bisa membuktikan jika memiliki list atau daftar proyek infrastruktur yang bagus dan menguntungkan. Logisnya, jika pemerintah punya proyek investmen dengan prospek bisnis yang bagus, seharusnya investor akan berbondong-bondong menanamkan modalnya di sana, tapi kenyataan berkata lain, presiden lagi-lagi harus mewacanakan sesuatu yang menuai pro kontra di masyarakat.
Pertanyaan besar bagi Saya, mengapa presiden dan jajarannya sampai mewacanakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sampai meminta Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berhati-hati menggunakan dana umat tersebut. Saya berpendapat dana haji adalah dana pribadi umat yang memang ditujukan untuk keperluan berhaji dan tidak layak jika digunakan untuk hal lain tanpa mendapat izin dari pemilik dana.