Walau sudah ada upaya mempercepat penutupan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, tetapi harus diakui hingga saat ini, pemanfaatan energi di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil, terutama batu bara yang menghasilkan emisi gas rumah kaca besar. Sementara itu, sumber daya energi terbarukan yang melimpah di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal. Hingga 2020, capaian EBT baru mencapai 11,5%. Padahal, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi 23% pada tahun 2025.
Anggota DPD RI yang membidangi persoalan energi Fahira Idris mengungkapkan, energi terbarukan merupakan hal yang sangat instrumental dalam proses transisi energi karena teknologinya relatif sudah matang, bisa dikembangkan secara cepat dan cost-effective. Pemanfaatan sumber daya energi terbarukan yang melimpah di Indonesia bukan hanya akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis energi global, tetapi akan menjadikan Indonesia pemain utama ketersedian energi bagi dunia.
“Setidaknya ada lima hal yang harus kita fokuskan pada 2023 untuk sektor energi yaitu pertama, memformulasikan dan merealisasikan strategi ketahanan energi terutama percepatan transisi energi terbarukan. Kedua, kemandirian energi. Ketiga, kemandirian pengelolaan energi. Keempat reformasi industri energi dan kelima keekonomian berkeadilan agar Indonesia bisa menjadi pemain global di sektor energi dunia,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (31/12).
Ketahanan energi, lanjut Fahira adalah upaya Pemerintah menjamin ketersediaan energi nasional, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemandirian energi adalah fokus merumuskan strategi dan merealisasikannya guna memastikan terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
Sementara, kemandirian pengelolaan energi adalah semua kebijakan sektor energi mendorong peningkatan kualitas pengelolaan energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa energi, sumber energi dan sumber daya energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
Selain itu, cita-cita Indonesia menjadi pemain global sektor energi hanya bisa terwujud dengan mereformasi tata kelola industri energi mulai dari produksi dan penjualan energi termasuk kegiatan ekstraksi sumber energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.
“Fokus terakhir yang juga sangat penting adalah menerapkan prinsip keekonomian berkeadilan dalam kebijakan sektor energi dalam negeri. Prinsip ini diimplementasikan dengan merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan rakyat,” pungkas Senator Jakarta ini. #