Herry Wirawan Tetap Divonis Mati oleh MA, Fahira Idris: Harus Jadi Rujukan Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Lain
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Digusur dan Dapat Hunian Baru, Anies Wujudkan Mimpi Warga Bukit Duri

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati oleh MA, Fahira Idris: Harus Jadi Rujukan Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Lain

Predator anak pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman pidana mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini sangat tepat mengingat kekerasan seksual terhadap anak terlebih korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang adalah kejahatan luar biasa dan sesuai Undang-Undang Perlindungan anak hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati anak Fahira Idris mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan PT Bandung yang memvonis mati predator anak Herry Wirawan. Bagi Fahira, putusan ini akan menjadi rujukan baik bagi kepolisian, kejaksaan dan hakim (pengadilan) dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya berharap, putusan PT Bandung dan MA ini akan menjadi rujukan dan standar para penegak hukum dalam mengusut dan mengadili kasus kekerasan seksual terhadap anak. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukuman mati menanti bagi siapa saja yang masih berani melakukan kekerasan seksual kepada anak atau predator anak,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (04/1).

Menurut Fahira, fakta-fakta persidangan secara jelas dan menyakinkan membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan predator anak Herry Wirawan layak diganjar sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu hukuman mati. Ini karena, kekerasan seksual kepada anak yang dilakukan predator anak Herry Wirawan korbannya lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa dengan tuntutan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

“Putusan-putusan tegas terhadap predator anak seperti ini adalah cara paling baik untuk mengatakan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat bagi predator anak di Indonesia. Kekerasan seksual kepada anak setara dengan kejahatan peredaran narkoba, korupsi dan terorisme di mana pilihan hukumannya adalah hukuman maksimal yaitu seumur hidup atau hukuman mati. Sekali lagi, saya berharap, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman atau pengadilan di Indonesia meniru model penanganan kasus ini dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Senator Jakarta ini. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!