Berikut Daftar Capaian Kementerian Agama yang Diapresiasi Komite III DPD RI
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Berikut Daftar Capaian Kementerian Agama yang Diapresiasi Komite III DPD RI

Berikut Daftar Capaian Kementerian Agama yang Diapresiasi Komite III DPD RI

Dalam melaksanakan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2017, Komite III DPD RI masih terus menggali berbagai informasi dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang menjadi informan penting adalah pihak pemerintah.

Oleh karena itu,Komite III DPD RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017. Dalam Rapat Kerja tersebut membahas pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah  Tahun 1438H/2017 dan beberapa hal terkait pembangunan di bidang keagamaan. Komite III DPD RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas berbagai capaian antara lain:

  1. Peningkatan kinerja layanan yang diberikan oleh Pemerintah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438H/2017 sebagaimana diamanatkan  Pasal 6 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Implementasi penyaluran dana korban crane  oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  3. Terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) sebagai penyelenggara jaminan produk halal  sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun demikian untuk optimalisasi pelayanan haji dan umrah serta pembangunan di bidang keagamaan,  Komite III DPD RI mengharapkan  Kementerian Agama RI agar  melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meningkatkan upaya diplomasi, komunikasi, dan  negosiasi  atas nama Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam rangka peningkatan jumlah kuota jemaah haji Indonesia bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 H/2018 mendatang mengingat setiap tahun jamaah Indonesia mengalami kenaikan disertai dengan rekomendasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk meningkatkan layanan akomodasi  dan fasilitas bagi Jamaah khususnya di Mina.
  2. Menemukan dan mencari solusi alternatif untuk menanggulangi lamanya daftar tunggu dan waktu tunggu jamaah haji yang terjadi di beberapa  provinsi di Indonesia dengan mempertimbangkan dan mengedepankan keadilan secara nasional.
  3. Optimalisasi penambahan kuota Petugas Haji (Non Kloter), Tim Petugas Haji Indonesia, Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia/TPHI dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI, sehingga diperoleh perbandingan yang proporsional antara petugas dengan jamaah haji.
  4. Terkait dengan penyelenggaraan umrah, Kementerian Agama RI agar  meningkatkan perbaikan kebijakan penyelenggaraan umrah terutama menyangkut aspek tarif, akreditasi  dan pengawasan penyelenggara umrah, serta regulasi.
  5. Mengupayakan penerapan aplikasi teknologi informasi melalui penggunaan gelang dengan chip bagi jamaah sebagai tanda identitas jamaah serta mempermudah pengawasan terkait keberadaan atau posisi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Fahira Idris bersama menteri agama lukman hakim saufuddin

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!