Perjuangan Komite III DPD RI untuk Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Perjuangan Komite III DPD RI untuk Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia

Perjuangan Komite III DPD RI untuk Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia

#FreeportIndonesia
#MasalahKetenagakerjaan

Komite III pada tanggal 16 Oktober 2017 telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan RDP tersebut diperoleh garis besar substansi materi sebagai berikut :

1. Kebijakan furlough (merumahkan) sebagian karyawan yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia sebagai bentuk inefisiensi menimbulkan problematika sengketa antara Serikat Kerja dan Perusahaan. Upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dan hubungan Industrial diselesaikan melalui dialog dan koordinasi antara Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Serikat Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigasi RI serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika.

2. Hasil pemetaan permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja PT. Freeport Indonesia antara lain :

a) Definisi furlough tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

b) Pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama PT. Freeport Indonesia tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 907 tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, oleh karena itu perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak

c) Aksi pada tanggal 12 April 2017 tentang solidaritas pekerja berkaitan dengan sidang ketua PUK dikategorikan berbeda dengan mogok kerja 1 Mei 2017.

d) Penerapan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berkaitan dengan pemanggilan bekerja secara patut dan wajar.

e) Ketidakonsistenan penerapan pasal pemutusan hubungan kerja yang terdapat di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama antara pasal 140 dan pasal 168.

f) Pelaksanaan rekrutmen pekerja yang dilakukan oleh PT FI untuk menggantikan pekerja yang mogok tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pekerja yang dikenai diskualifikasi dan berkenan mengundurkan diri akan mendapatkan hak-hak normatif sesuai aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah selama melaksanakan kewajiban. Aturan ini sesuai norma pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

4. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan identifikasi atas berbagai permasalahan yang terjadi di Kab Mimika, Papua. Temuan kementerian menyatakan PT. Freeport Indonesia belum membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika. Padahal manajemen PT. Freeport Indonesia melakukan kebijakan kepada karyawan yang tidak masuk kerja (5 hari tidak masuk kerja) dikenai kebijakan Furlough, namun masalah ini tidak dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika.

5. Upaya optimal untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dan hubungan industrial di PT. Freeport Indonesia telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, namun faktanya permasalahan ini belum terselesaikan.

6. Solusi konkret menyelesaikan sengketa Serikat Pekerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia yaitu dengan mendorong kedua belah pihak agar melakukan perundingan dan menyelesaikan perselisihan yang sedang terjadi

Komite III DPD RI akan terus menjembatani dan memperjuangkan permasalahan ketenagakerjaan ini, serta mendorong pemerintah untuk hadir bagi masyarakat Papua dan karyawan PT. Freeport Indonesia yang sedang bermasalah ini.

Related Posts

2 Responses
  1. Jangan lama – lama lagi. Bagusnya DPD Komisi III tangani langsung, juga Dinas Tenaga Kerja usut terus masalah Forlough di freeport itu, jgn ke daerah lagi banyak Permainan kasianan karyawan dan Keluarga.. kesabaran kami di uji, tapi kami percaya semua ada Mazanya. Semangat Orang” Baik, berkatmu Melimpah

  2. Anti

    Tolong Anggota dewan yg terhormat agar bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya…telah hancur keluarga2 karyawan yg di phk dan di furlough..mohon bantuannya

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!