Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan penting adanya penyesuaian kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 serta reformasi paket Undang-Undang Keuangan Negara agar lebih adil, fleksibel, dan berpihak pada penguatan kapasitas fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Fahira Idris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (19/1).
Menurut Senator Jakarta ini, pembahasan TKD dalam APBN 2026 menjadi sangat krusial karena terjadi penurunan signifikan alokasi di tengah meningkatnya kebutuhan belanja daerah.
“Dampaknya tidak sekadar pada angka fiskal, tetapi juga denyut pembangunan di daerah. Oleh karena itu, kita harus pastikan bersama kebijakan TKD dalam APBN 2026 tidak mengganggu keberlanjutan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga stabilitas ekonomi lokal,” ujar Fahira Idris.
Senator Jakarta ini menekankan bahwa TKD bukan sekadar mekanisme transfer anggaran, melainkan fondasi utama daya tahan fiskal daerah. Jika ruang fiskal terlalu sempit dan perencanaannya terlalu kaku, maka tujuan otonomi daerah dan pemerataan pembangunan akan sulit tercapai.
Oleh karena itu, Fahira Idris menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, TKD APBN 2026 perlu dikoreksi secara terbuka, objektif, dan berbasis kebutuhan riil daerah. Penurunan alokasi TKD tidak boleh berujung pada penurunan kualitas layanan publik dan melambatnya pembangunan daerah. Preseden pengembalian TKD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan alokasi 2025 menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pusat bersifat adaptif dan dapat disesuaikan ketika aspirasi daerah disampaikan secara faktual dan konstruktif.
Kedua, pemerintah pusat perlu memastikan seluruh petunjuk teknis dan regulasi pelaksanaan TKD diterbitkan dan disosialisasikan sebelum tahun anggaran berjalan. Keterlambatan juknis selama ini menyebabkan belanja daerah menumpuk di akhir tahun, mengurangi efektivitas anggaran, dan menunda manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketiga, dalam konteks perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara, Fahira Idris menegaskan pentingnya menempatkan prinsip keadilan fiskal, fleksibilitas perencanaan, dan penguatan otonomi daerah secara eksplisit dalam norma undang-undang. Reformasi kerangka hukum keuangan negara harus memastikan APBN tidak hanya kuat dan stabil secara makro, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan kebutuhan lokal, sehingga daerah memiliki ruang adaptasi yang memadai dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Keempat, Fahira Idris mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan belanja daerah, serta menjadikan DPD RI sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“APBN yang kuat adalah APBN yang bertumpu pada kapasitas dan kemandirian daerah, bukan sebaliknya,” pungkasnya. #





