Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan telah disahkan tiga tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dan disosialisasikan.
Oleh karena itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, untuk medesak pemerintah segera melaksanakan Undang-Undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan bahwa sepertiga persoalan keperawatan bisa terjawab melalui Undang-Undang Keperawatan, namun perhatian pemerintah terhadap Undang-Undang ini masih kurang.
“Kami mengharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah dan lembaga lainnya, contoh kurangnya antensi Seperti kebijakan-kebijakan tidak pernah menyinggung keperawatan, sosialisasi juga masih kurang,” kata Harif, saat RDP dengan DPD RI, Selasa (5/9/2017) di Jakarta.
PPNI berharap dengan diimplementasikannya UU Keperawatan, pendidikan perawat lebih tertata dan bermutu, pelayanan berkualitas dan proesional, serta bisa jadi payung hukum bagi para perawat Indonesia.
Selain itu PPNI berharap agar DPD RI mau memperjuangkan kesejahteraan perawat di Indonesia dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan kesehatan. “Diantara negara-negara ASEAN kita termasuk zona bawah, diatas sedikit dari Kamboja dan Vietnam, itupun bisa tersalip. Kami berharap makin baik perawat indonesia dan bergengsi profesi perawat seperti di negara lain,” ujar Harif mengungkapkan perasaan para perawat.
Menjawab persoalan-persoalan yang disampaikan oleh PPNI, Darmayanti Lubis mengatakan bahwa Undang-Undang Keperawatan yang telah di-inisiasi oleh DPD RI tersebut, memang sudah seharusnya segera dilaksanakan, karena sudah terlalu lama didiamkan sejak disahkan.
“Waktu sudah berjalan terus, penentu kebijakan harus diingatkan juga, bahwa disini ada undang-undang yang belum disentuh aturan pelaksanaannya, seharusnya undang-undang ini sudah harus dilaksanakan jika tidak justru pemerintah melanggar Undang-Undang,” tegas Darmayanti.
Mengenai sosialisasi, Darmayanti meminta pimpinan Komite III Fahira Idris dan Delis Julkarson Hehi yang ikut dalam audiensi tersebut, untuk memasukkan poin sosialisasi UU Keperawatan dalam reses anggota Komite III. “Saya sedih PPNI melakukan sosialisasi sendiri. Undang-undang yang di-inisiasi oleh DPD dan ikut dalam pembahasan harus dikawal, jadi nanti ketika anggota DPD reses bisa diwajibkan untuk sosialisasi,” urai Senator dari Sumater Utara ini.
Sementara itu, Ketua Komite III Fahira Idris juga menambahkan bahwa untuk sosialisasi UU Keperawatan akan disinergikan dengan para senator di masing-masing daerah pada akhir Oktober atau awal November nanti.
Delis Julkarson Hehi, Wakil Ketua Komite III juga akan meminta setiap anggota Komite III DPD RI untuk melakukan langkah advokasi kepada pemerintah daerah agar diadakan pengawasan UU Keperawatan di masing-masing daerah. sumber