Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan dukungan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/9/2017).
“Persatuan Perawat Nasional Indonesia sudah memberikan masukan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. DPD RI tentu dukung evaluasi tersebut,” kata Fahira.
Dalam waktu dekat lanjut Senator dari DKI Jakarta itu, DPD akan membentuk tim kerja, jadwal dan tahapan-tahapan kerja. “DPD RI perlu membentuk Tim Kerja untuk mengawal usulan PPNI kepada pemerintah terkait pelaksanaan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan”, tegas Senator berdarah Minang ini.
Dalam paparannya, Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah menjelaskan UU Nomor 38 Tahun 2014 mengatur sistem keperawatan terkait dengan pendidikan, pelayanan dan profesi dengan tujuan meningkatkan mutu keperawatan, pelayanan keperawatan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada perawat dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Namun, Hanif menilai UU tersebut sejauh ini kurang dilihat atau diperhatikan oleh pemerintah. “Itu terlihat dari konsideran yang di buat pemerintah dalam berbagai peraturan perundangan bidang kesehatan. Bahkan yang mengatur keperawatan, sering tidak mencantumkan UU tersebut sebagai salah satu dasar hukum. Seolah UU itu hanya milik PPNI dan Perawat.
Karena itu, Harif mengusulkan kepada DPD RI untuk mendesak presiden dan menteri terkait agar segera melaksanakan UU Keperawatan dengan menerbitkan peraturan pelaksanaannya.
“Harus ada PP yang memprioritaskan pengangkatan perawat honorer yang nyata-nyata telah lama mengabdi di institusi pelayanan milik pemerintah, dan tidak membuka kesempatan untuk perawat dipekerjakan sebagai tenaga sukarela; menutup pendidikan keperawatan yang nyata-nyata tidak berkualitas; memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja, resiko kerja yang tinggi tanpa melihat status pegawai perawat,” usulnya.
Selain itu, juga diperlukan PP pengawasan dan sanksi pasa sektor swasta yang memberikan imbalan atau gaji yang tidak layak pada perawat, membuat kebijakan pemberian insentif atau imbalan jasa-jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN dan membuka kesempatan kerja baru perawat, program perawat desa dan beberapa kementerian. Sumber