Di tahun 2015, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU BPJS. Dalam pengawasan yang menggunakan model kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, rapat kerja dan reses serta studi dokumentasi maka di dapat diantaranya isu-isu berikut.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut ditemukan beberapa fakta seperti: Pertama, regulasi BPJS yang mudah berubah-ubah hanya dalam waktu satu tahun. Kedua, ketergesaan memberlakukan regulasi berakibat tertundanya pembayaran klaim dan menurunnnya kualitas layanan. Ketiga, keterbatasan sosialisasi yang tidak dapat menjangkau seluruh daerah serta ketidakseragaman informasi yang disosialisasikan.
Keempat, kepersertaan BPJS Kesehatan yang harus ditingkatkan. Kelima, ketersediaan obat yng dimuat e-katalog seringkali tidak ada sehingga rumah sakit harus memesan ke kementerian kesehatan padahal obat mendesak untuk digunakan akhirnya pasien tidak dapat mengklaim obatnya ke BPJS karena dibeli di luar yang tidak sesuai e-katalog. Dan yang keenam, lemahnynya kelembagaan dalam koordinasi pelayanan BPJS Kesehatan dari pusat hinga daerah.
Dalam hal ini, Komite III DPD-RI telah berkontribusi memberikan saran, masukan dan rekomendasi konkrit serta faktual kepada BPJS Kesehatan untuk dapat dipertimbangkan dalam membentuk regulasi maupun melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya. Selain itu, Komite III DPD-RI telah berfungsi mengartikulasikan aspirasi dan masalah daerah terkait implementasi BPJS Kesehatan.
Tenaga Perawat
Komite III DPD RI selama ini bekerja sama dengan organisasi perawat (PPNI) di daerah dan nasional telah bekerjasama mengadvokasi perbaikan nasib perawat. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 merupakan bagian perjuangan bersama Komite III DPD RI dengan organisasi perawat melalui serangkaian kunjungan kerja, rapat dengar pendapat hingga mengadvokasi pada rapat kerja dengan menteri kesehatan. Selain itu, Komite III DPD-RI banyak mengartikulasikan kepentingan perawat di level nasional agar terdapat upaya ke depan perbaikan mutu, integritas dan layanan keperawatan di Indonesia.
#PressRelease
Baca: Capaian Komite III DPD RI di Bidang Ekonomi Kreatif dari 2014 Hingga 2017