Di tahun 2015, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif dengan melibatkan Prof.Dr.Edy Damian SH (pakar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai Koordinator Tim Tenaga Ahli Penyusunan RUU tentang Ekonomi Kreatif dengan anggota diantaranya Dr. Violetta (Pakar Hukum Ekonomi Kreatif), Ipang Wahid (Pelaku Ekonomi Kreatif) dan Dr. Fitri Ahlan Sjarif SH MH (legal drafter).
Gagasan mendorong RUU Ekonomi Kreatif adalah dilandasi keprihatinan DPD RI yang memandang sumber daya alam yang semakin berkurang baik jumlah maupun kualitasnya. Menghadapi hal demikian, tidak ada alternatif lain kecuali mengembangkan sumber daya non alam, yaitu berbasis ekonomi kreatif.
Penyusunan RUU Ekonomi Kreatif telah melalui proses panjang diantaranya rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan, riset untuk naskah akademik dan draft pasal-pasal RUU Ekonomi Kreatif, uji sahih di berbagai kampus, telaah sejawat dan finalisasi menjadi draft RUU Ekonomi Kreatif.
Dalam bidang ini, ada beberapa capaian Komite III DPD RI, diataranya: Pertama, RUU Ekonomi Kreatif belum pernah digagas kelembagaan manapun dan diadopsi ke Prolegnas menjadi pengusul DPD-RI. Hal ini merupakan cermin DPD-RI memiliki komitmen dan keberpihakan kepada masa depan keunggulan ekonomi kreatif dengan memberikan landasan hukum yang kuat. Kedua, RUU Ekonomi Kreatif disambut kalangan pelaku usaha kreatif untuk menjadi pijakan dan pedoman dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Ketiga, Badan Ekonomi Kreatif menggunakan Naskah Akademik dan RUU Ekonomi Kreatif DPD-RI sebagai bahan bagi kajian dan implementasi pengembangan ekonomi kreatif meski belum dibakukan dalam bentuk undang-undang.
#PressRelease
Baca: Inilah Capaian Komite III DPD RI di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari 2014 Sampai 2017