Pada tulisan ini Saya akan memaparkan ada beberapa poin penting yang perlu kita petik dalam hal tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis kemarin oleh Gubernur Anies Baswedan.
Secara umum, Saya ingin soroti sebuah paradigma ‘berbahaya’ baik itu dari kalangan eksekutif maupun legistatif. Banyak terjadi di tataran pusat maupun di daerah-daerah, pemasukan terutama dari pajak usaha adalah segala-galanya bagi mereka. Sehingga terkadang mereka menutup mata atau mengabaikan praktik usaha terutama hiburan malam yang melanggar hukum. Pelanggarannya tidak ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, dan unit usaha tersebut tetap saja menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.
Pada intinya, selama pengusaha tersebut taat bayar pajak dan menambah pendapatan daerah, usahanya akan aman-aman saja. Saya tekankan ini merupakan paradigma yang salah dan keliru.
Berdasarkan paradigma sesat tersebut, marwah hukum di daerah-daerah itu mendapat toleransi jika berhadapan dengan oknum pengusaha pelanggar hukum. Bisa rusak negeri ini jika praktik seperti ini terus menerus dibudayakan. Padahal hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
Dalam kasus Alexis, Saya melihat paradigma ini digunakan oleh pihak-pihak yang tidak setuju izin operasi tersebut ditolak dan manajemen Alexis sendiri yang berdalih sudah membayar pajak sebesar 30 miliar rupiah per tahun.
Pertanyaannya, terus jika sudah bayar pajak kenapa? Negara ini diatur oleh hukum lho bukan oleh pemasukan.
Dugaan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan Alexis ini kan maaf seperti kentut yang baunya menyesak hidung tetapi bentuknya tidak kasat mata. Sudah jadi rahasia umum bagi masyarakat Jakarta. Pak Ahok kan juga pernah sebut ada surga di lantai 7 Hotel Alexis. Saya sendiri meyakini Pak Anies dan jajarannya sudah punya bukti pelanggaran hukum kuat terkait aktifitas di hotel.
Masih banyak tenpat tempat lain seperti alexix itu gimana bu?hafus ditutup juga ya
Setuju, tempat seperti itu harus ditutup, kebanyakan pemerintah yang sebelumnya menutup mata terhadap hal-hal yang dinilai melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini, Padahal kalau ditinjau dari Norma yang berlaku, tempat seperti Alexis harus tidak diijinkan karena sangat melanggar norma dan nilai, baik norma Hukum, Norma Agama, norma Kesusilaan, Kesopanan dsb.
jadi apa yang diputuskan oleh Pak Anis dan Pak Sandi untuk menutup Alexis adalah tindakan yang sangat benar yang menjunjung prinsip nilai Pancasila,.