Predator anak pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman pidana mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini sangat tepat mengingat kekerasan seksual terhadap anak terlebih korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang adalah kejahatan luar biasa dan sesuai Undang-Undang Perlindungan anak hukuman maksimalnya...Read More