Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6).
BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada label.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, peredaran mi mengandung babi diduga melanggar tiga undang-undang (UU). Yakni UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal.
Menurut Fahira, jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mi instan mengandung babi yang tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada label ini patut diduga kuat melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 8 disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
“Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/6). sumber