Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Rencananya pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin (17/7/2017) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza. Namun Noor tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi.
Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fahira Idris langsung angkat bicara perihal rencana pemblokiran tersebut. Senator asal DKI Jakarta ini meminta Kemenkominfo memberi penjelasan yang komprehensif atas pemutusan akses aplikasi Telegram.
“Alasan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme, dan banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, bahkan ajakan atau cara merakit bom, menurut saya masih terlalu datar dan akan menjadi pertanyaan besar bahkan diprotes publik terutama pengguna aplikasi telegram,” Ujar Anggota Tim Pansus Tatib DPD RI ini.
Lebih lanjut Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini menuturkan, “Saya tidak bermaksud mengajari Kemenkominfo soal komunikasi publik, tetapi penutupan telegram tanpa ada prakondisi yang mampu menyakinkan publik bahwa aplikasi ini memang layak ditutup saya rasa sama sekali sangat tidak bijak.”
Seperti diketahui, meski disebut baru mengumumkan masalah pemblokiran ini Senin mendatang, aplikasi web Telegram sekarang sudah tidak bisa diakses melalui koneksi internet sejumlah operator. Namun akses Telegram melalui aplikasi di perangkat mobile masih bisa dilakukan.