Catatan DPD RI Terkait Permasalahan di DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
LAPORAN KOMITE III PADA SIDANG PARUPURNA 20 OKTOBER 2017

Catatan DPD RI Terkait Permasalahan di DKI Jakarta

Ketua Komite III DPR RI Fahira Idris mengatakan, ada 10 kekhususan DKI Jakarta berdasarkan UU No. 29/2007, di antaranya sebagai ibu kota Negara dan daerah otonom di tingkat Provinsi (otonomi tuggal). Namun kata Fahira, pengaturan penganggaran kewenagan khusus cenderung melalui mekanisme dekonsentrasi. Akibatnya, Jakarta belum menerima dana kekhususan dari APBN untuk peran sebagai ibu kota Negara. Padahal, disebutkan dalam evaluasi itu, permasalahan di DKI tergolong lintas sektor sehingga tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab DKI Jakarta.

“Ada 10 permasalahan yang lintas sektor di Jakarta terkait dengan daerah penyangga. Diantaranya soal tata ruang, banjir dan rob, transportasi, lingkungan hidup, insfrastruktur, pengendalian penduduk, kependudukan, perumahan rakyat, pertahanan, dan sosial.” Terangnya. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengajukan dan mendorong revisi UU Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Terkait penutupan Alexis, Ketua Umum Bang Japar ini memberikan dukungan mendukung kebijakan Pemerintah DKI Jakarta.  Termasuk penertiban hingga penutupan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat prakter prostitusi.

“Tidak hanya Alexis, menurut laporan BBC bahwa empat dari lima men’s spa di Jakarta menyediakan tempat praktek prostitusi. Untuk itu, penutupan saja tidaklah cukup efektif karena patut diduga mereka akan berganti nama dan berpindah lokasi. Pemerintah DKI Jakarta harus melakukan penertiban dan evaluasi secara berkala dan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen yang melanggar Peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.

Berikut adalah beberapa isu strategis di DKI Jakarta lainnya, yang menjadi catatan Senator dari DKI JakartaI:

Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pemerintah Pusat dan Instansi terkait, untuk dapat merealisasikan atau mempercepat pengolahan sampah kearah waste to energy. Selain itu, payung hukum yang sesuai agar dapat diterapkan pada daerah-daerah lainnya. Tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan dana APBN dan APBD akan konsep waste to energy, disetiap daerah.

Revitalisasi Budaya Lokal Betawi

Budaya lokal sering kali mendapat gesekan bahkan benturan yang bersifat hegemonik dari budaya global atau dari budaya lokal lainnya. Upaya untuk menciptakan harmonisasi di antara budaya-budaya yang ada menjadi suatu hal yang patut untuk dipikirkan bersama. Oleh sebab itu, DPD RI mencermati pengimplementasian pasal 26, Undang-Undang 29 Tahun 2015 tentang Pemerintahan DKI Jakarta serta perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Pengawasan atas pelaksanaan UU Narkotika

Pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat terhadap ekspor, impor, dan produksi bahan kimia, berupaya pengungkapan pabrik atau lab rumahan dari jaringan sindikat, melakukan penyelidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2017

Pemerintah harus segera mengevaluasi kembali pelayanan-pelayanan yang masih dirasa kurang, sehingga untuk periode Haji selanjutnya mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah.

Industri Keuangan berbasis Digital

Tahun 2020 diprediksi Indonesia menjadi pasar terbesar Industri Keuangan berbasis Digital. Tentu untuk menghadapi persoalan tersebut Pemerintah bersama Lembaga Legislatif harus membuat langkah-langkah. Pertama, mendorong agar regulasi Ekonomi berbasis Digital segera dibahas.  Kedua, Pemerintah harus mendorong Lembaga Pengelola Dana Begulir (LPDB) dibawah Kmenkop-UMKM untuk menjadi pemain utama Fin Tech di Indonesia, agar manfaatnya bisa digunakan UMKM-Koperasi untuk berkembang ditengah persaingan global.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!