Usulan DPD RI Dalam Penyusunan RUU Perlindungan Pasien
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris Nilai Sensitivitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Kabut Asap Memperihatinkan

Usulan DPD RI Dalam Penyusunan RUU Perlindungan Pasien

Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris meminta Pemerintah untuk berperan aktif memberikan layanan kesehatan. Menurut Fahira, pemerintah wajib berperan aktif menyediakan tenaga kesehatan melalui institusi kesehatan. Hal ini diharapkan tercipta proporsional jumlah pasien dan tenaga medis.

Senator DKI Jakarta ini menilai, paradigma layanan medis juga harus berubah, yakni dari pasien aktif menjadi tenaga medis atau rumah sakit aktif. Selain itu, indikator layanan medis sebaiknya mampu menciptakan keadilan antara pasien, tenaga medis dan pihak rumah sakit. Secara umum pasien yang selalu menjadi korban.

“Ada banyak dokter yang melakukan mal praktek tetapi masih dapat menjalankan profesinya sebagai dokter. Artinya dalam UU Perlindungan Pasien sebaiknya dapat memasukkan Pasal sanksi yang dikenakan kepada dokter yang melakukan mal praktek. Dalam transaksi layanan kesehatan seringkali tidak fair sehingga merugikan pasien secara sepihak.” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Ketua Umum Bang Japar ini, manajemen Rumah Sakit yang berbadan hukum PT seringkali berpusat pada keuntungan atau laba. Sebagai contoh kata Fahira, pasien tidak mengetahui penyakitnya, tiba-tiba dilakukan tindakan medis, atau pasien dalam keadaan kritis, harus dilakukan tindakan medis. Kondisi ini biasanya dimanfaatkan manajemen rumah sakit untuk menarik keuntungan yang tinggi. Pasien dihadapkan pada kondisi tidak ada pilihan. Mau bayar atau nyawa hilang.

Ia pun menyarankan, setiap ada sengketa antara pasien dengan manajemen rumah sakit sebaiknya diselesaikan secara internal rumah sakit. Untuk itu kata Fahira, dalam RUU perlindungan pasien sebaiknya dapat mengakomodir beberapa hal diantaranya, ada indikator standar layanan medis yang wajib dipenuhi pihak manajemen rumah sakit, dan dapat menjamin kerahasiaan penyakit pasien, kecuali kepada pasien dan keluarganya apabila diperlukan.

Ia menambahkan, pasien berhak mendapat informasi yang akurat dari tenaga medis sebelum dilakukan suatu tindakan medis dalam rangka pengobatan pasien. “Tidak boleh terjadi transaksional antara pasien dengan tenaga medis atau pihak manajemen rumah sakit sebagai dasar dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Semoga dengan lahirnya UU perlindungan pasien ini, berbagai kasus atau sengketa antara pasien, tenaga medis dan rumah sakit tidak terjadi lagi.” Cetusnya.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!