Inilah Capaian Komite III DPD RI di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari 2014 Sampai 2017
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Perjuangan Komite III DPD RI untuk Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia

Inilah Capaian Komite III DPD RI di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dari 2014 Sampai 2017

Komite III DPD RI di tahun 2016, berpandangan, berbagai perundang-undangan yang ada seperti UU Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak tidak cukup memadai untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan keberpihakan terhadap korban masih minim pengaturan. Berdasarkan hal di atas, Komite III DPD RI sebagai representasi DPD RI menyusun RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

DPD RI melalui Komite III telah menuntaskan penyusunan inisiatif DPD RI mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada akhir Oktober 2016. Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau lazim disingkat PKS melibatkan tim ahli dari Komnas Perempuan dengan sekitar 191 pasal. Adapun beberapa hal pengaturan prinsipnya terurai sebagai berikut.

  1. RUU PKS berobjekan pada upaya penghapusan kekerasan seksual yaitu segala upaya untuk mencegah terjadi kekerasan seksual, menangani dan melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual.
  2. Korban kekerasan seksual siapa saja, rumusannya setiap orang, terutama perempuan dan anak.
  3. Di dalam upaya pencegahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meletakkan kewajiban pada negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi diantaranya di bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang, pemerintahan dan kelembagaan serta ekonomi, sosial dan budaya,hal ini dikoordinir oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  4. Jenis kekerasan seksual sendiri diidentifikasi yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual (Pasal 12).
  5. Diatur pula hak korban, keluarga korban dan saksi. Untuk hak korban yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Dan pemerintah maupun pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk itu pada APBN dan APBD.

Meskipun DPD RI telah memiliki RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun DPR RI membuat pula dengan nama serupa. Pada tahun 2017, dimintakan DPD oleh DPR pandangan dan pendapat atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan DPD telah memberikan matrik perbandingan dan laporan pandangan pendapat DPD atas RUU inisiasi DPR terkait Penghapusan Kekerasan Seksual dengan mempersandingan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual versi DPD RI.

DPD RI telah memiliki produk berupa Naskah Akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diapresiasi oleh masyarakat di daerah. Naskah Akademik dan draft RUU tersebut digunakan untuk mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual versi DPR sehingga diharapkan dapat berdampak pada diadopsinya pemikiran DPD-RI sebagai representasi masyarakat dan daerah.

#PressRelease

Baca: Dari 2014 Hingga 2017, Inilah Capaian Komite III DPD RI di Bidang Ketenagakerjaan

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!