Tempo.co – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dalam demonstrasi 4 November 2016. “Saya melihat banyak ormas (anarkistis), kenapa cuma HMI (yang ditangkap)?” kata Fahira kepada Tempo pada Selasa, 15 November 2016.
Fahira mengatakan, saat kerusuhan berlangsung, ada berbagai organisasi masyarakat yang terlibat aksi anarkistis. Ia mengaku melihat sendiri. Menurut dia, massa dari Hitzbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam, termasuk ormas lain dari berbagai elemen, ikut terlibat.
Jika Kepolisian tak menemukan bukti kuat yang menyatakan anggota HMI sebagai penyebab kerusuhan, Fahira meminta polisi membebaskan mereka. DPD, kata dia, juga bakal menggalang suara untuk memberikan dukungan kepada HMI.
Saat ini, polisi masih menahan empat tersangka, yaitu Ismail Ibrahim, 23 tahun, Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), dan Rahmat Muni (33). Empat orang itu masih berstatus mahasiswa. Selain itu, polisi menetapkan Sekretaris Jenderal HMI Ami Jaya Halim sebagai tersangka. Namun Ami tidak ditahan.
Hari ini, polisi memeriksa Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir terkait dengan kerusuhan tersebut. Polisi sebelumnya mengatakan bahwa Mulyadi mempersulit pemeriksaan. Namun sejauh ini polisi belum menetapkan ia sebagai tersangka.
Fahira sebelumnya telah menemui empat anggota HMI yang ditahan selama satu jam. Ia membawakan makanan untuk mereka. Menurut dia, dalam waktu dekat ini, mereka akan menjalani ujian.
Mereka terpaksa tak bisa mengikuti ujian karena ditahan. Fahira mengetahui hal itu karena salah satu di antaranya adalah mahasiswanya. Fahira pun berkukuh anggota HMI itu tidak bersalah sehingga dia meminta polisi membebaskan mereka.