Gratis, Bantuan Hukum GPPA bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Gratis, Bantuan Hukum GPPA bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Gratis, Bantuan Hukum GPPA bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Hidayatullah.com – Gerakan Sadar Hukum (GSH) dan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (GPPA) diluncurkan di gedung Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

GSH-GPPA diluncurkan atas kerjasama senator Jakarta Fahira Idris dengan Polda Metro Jaya dan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jakarta.

Salah satu program gerakan tersebut adalah memberikan pendampingan serta bantuan hukum gratis bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan.

“Saya mau memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh keadilan yang sesungguh-sungguhnya,” ujar Fahira dalam acara peluncuran itu disampaikan kepada hidayatullah.com melalui siaran persnya, Jumat, 9 Dzulqa’dah 1437 H (12/08/2016).

Hadir dalam peluncuran ini, Kamis kemarin, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana.

Fahira mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya. Sementara Jakarta tercatat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak.

Persoalan terbesar saat ini, menurutnya, Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak dan perempuan secara komprehensif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ketiadaan sistem inilah, menurutnya, yang mengakibatkan angka kekerasan terus naik dan melahirkan berbagai persoalan. Di antaranya, kebanyakan korban kekerasan takut melapor, baik karena fasilitas pelayanan pengaduan yang belum optimal maupun ketidakpahaman atas persoalan hukum.

“Kelemahan sistem ini harus kita isi. Itulah kenapa saya menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan himpunan advokat, agar penanganan kekerasan terhadap anak bisa dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan.

Gerakan ini akan memberikan ruang bagi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana, punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban,” papar wakil Ketua Komite III DPD ini.

Respon Atas Perppu Kebiri

Fahira mengatakan, gerakan ini juga lahir sebagai respon dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut Perppu Kebiri.

GPPA, jelasnya, juga lahir untuk mengawal rencana pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (KS). Menurut Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, RUU ini patut diwaspadai di antaranya karena sarat dengan konsep Barat yang liberal.

Fahira yakin, jika Perppu Kebiri dan RUU Penghapusan KS disahkan, akan ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan di Indonesia.

“Gerakan ini akan mengawal proses dan implementasi kedua regulasi ini,” tukasnya.

Selain itu, GPPA bersama DPD HAMI Jakarta juga akan menggelar berbagai kegiatan penyadaran, edukasi, dan kampanye kepada publik. Tujuannya untuk bergerak bersama, melawan dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dalam beberapa hari ke depan saya dan tim akan turun langsung ke warga Jakarta untuk menyosialisasikan gerakan ini.

Gerakan ini adalah program yang berkelanjutan, karena kekerasan terutama terhadap anak dan perempuan adalah persoalan bangsa, persoalan kita bersama, untuk kita harus bergerak bersama-sama untuk menghentikannya,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!