Komite III DPD RI, Senin (02/07/2018) menggelar Seminar Uji Sahih RUU Perlindungan Pasien di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Seminar yang dibuka oleh Dr. Kurniawarman, SH., Mhum, Pudek I FHUnand juga dihadiri anggota Komite III DPD yakni Nofi Chandra selaku senator asal Sumatera Barat, Fahira Idris (Ketua Komite III DPD RI/DKI Jakarta), Mohammad Nabil (Kep. Riau), Abu Bakar Jamalia (Jambi), Syarif (Lampung), Ahmad Sadeli Karim (Banten), GKR Ayu Koes Indriyah (Jawa Tengah), Mumamad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Suriaty Armaiyn (Maluku Utara), Novita Anakotta (Maluku), Charles Simaremare (Papua).
Fahira Idris, Ketua Komite III DPD RI dalam sambutan pembukaannya menyampaikan sedikitnya ada 5 isu yang diharapkan diperoleh dari publik di Padang terhadap RUU Perlindungan Pasien yang disusun oleh Komite III DPD RI tersebut.
Adapun 5 isu tersebut yakni Prinsip-prinsip perlindungan beserta ruang lingkupnya; Obyek dan sistem atau mekanisme perlindungan pasien; Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam layanan kesehatan; Pengawasan pelaksanaan perlindungan pasien; Penyelesaian sengketa perlindungan pasien, dan Sanksi terhadap pelanggaran perlindungan pasien.
Fahira juga menambahkan, salah satu ide dan usulan DPD RI dalam rangka memberikan jaminan perlindungan pasien adalah pembentukan Badan Perlindungan Pasien (BPP). Badan ini pada pokoknya bertugas dan berfungsi untuk memastikan berjalannya sistem perlindungan kepada pasien.
“Salah satu bentuk sistem perlindungan pasien yang ditawarkan adalah pemberian kompensasi pada pasien sebagai akibat kelalaian atas pelayanan medis atau kesehatan. Jadi bukan melakukan gugatan atau tuntutan hukum kepada tenaga kesehatan,” ujar Fahira Idris.
dr. Mery Yuliesday, MARS, Kepala Dinas Kesehatan Prov Sumbar menyoroti perihal ganti rugi atau kompensasi yang menjadi hak pasien.
Mery meyatakan bahwa sarana dan prasarana serta SDM setiap rumah sakit faktanya sangat beragam sesuai tipe rumah sakit.
“Sebagian besar rumah sakit di daerah sangat terbatas sarana dan prasarananya, sehingga hal-hal tesebut seringkali berdampak pada pemberian layanan kesehatan yang belum paripurna. Dapat dibayangkan, ada banyak rumah sakit daerah yang nanti akan tutup karena menghadapi tuntutan ganti kerugian dari pasien sebagai akibat minimnya sarpras tersebut,” ungkap Merry pada Seminar Uji Sahih RUU Perlindungan Pasien yang diselenggarakan oleh Komite III DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu.
Sedangkan Charles Simabura, SH., Mhum, Wadek FH Unand narasumber lainnya meski mengapresiasi usulan pembentukan BPP namun menekankan pembentukan BPP jangan sampai kontraproduktif apalagi jika menjadi beban anggaran negara untuk operasional badan itu. Minangkabaunews