Studi Referensi untuk Penyusunan RUU Perlindungan Pasien ke Inggris, Jaminan Kesehatan Tanpa Biaya
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta

Studi Referensi untuk Penyusunan RUU Perlindungan Pasien ke Inggris, Jaminan Kesehatan Tanpa Biaya

Minggu ini Saya, Fahira Idris juga memimpin delegasi Komite III DPD RI pertemuan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Inggris dan bertemu langsung Duta Besar Indonesia untuk Inggris Dr. Rizal Sukma.

Duta Besar Indonesia (Dr. Rizal Sukma) mendukung pentingnya Studi Referensi Komite III DPDRI dalam rangka penyusunan RUU Perlindungan Pasien, karena sistem perlindungan pasien di Inggris sudah cukup baik dan dapat menjadi bahan perbandingan untuk diterapkan di Indonesia.

Sebagai negara yang menerapkan prinsip-prinsip “Welfare State”, Inggris sudah lama menerapkan sistem jaminan kesehatan bagi warga negaranya tanpa dibebani biaya (bebas iuran). Sistem jaminan kesehatan ini juga mencakup orang yang menetap di Inggris seperti mahasiswa dan pekerja.

Hak-hak pasien sangat dijamin dan dipenuhi dalam proses pelayanan baik di tingkat pelayanan pertama (klinik) maupun di RS apabila dirujuk. Dokter selalu memberikan kesempatan yang cukup bagi pasien sehingga aspek pelayanan/ tindakan pengobatan diinformasikan dan dipahami oleh pasien.

Pelayanan kesehatan diberikan secara sama, tidak ada previlige. Semua berdasarkan urutan perjanjian dengan dokter di fasilitas klinik. Pengecualian bagi yang melalui UGD maka penanganan dapat tidak melalui pelayanan pertama tersebut.

Dalam hal terjadi pelayanan yang buruk dan tidak memenuhi standar sebuah Klinik dapat ditutup oleh Pemerintah. Seperti klinik dimana Dubes terdaftar telah ditutup karena dikomplain oleh pasien akibat pelayanan buruk, meski sudah diberikan kesempatan perbaikan, namun tidak ada perbaikan pelayanan.

Skema pembiayaan dalam pelayanan kesehatan menggunakan model yang mirip dengan kemitraan dengan pihak swasta (partnership). Swasta dapat membangun fasilitas pelayanan kesehatan dan kemudian pemerintah membayar dengan cara bertahap (angsuran).

Kelemahan yang masih dirasakan dan dikeluhkan adalah lamanya waktu untuk mendapatkan pelayanan (antrian). Hal ini disebabkan setiap klinik hanya terdapat satu dokter, dan seseorang padien hanya bisa mendapatkan pelayanan hanya di satu tempat dimana ia terdaftar.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!