Minggu ini Saya pimpin delegasi Komite III DPD RI ke NICE (National Institute for Care & Health Excellence), kami diterima dengan baik oleh Sir Andrew Dillon.
Secara umum di UK hampir seluruh warga negaranya dilindungi oleh jaminan kesehatan yang di selenggarakan oleh NHS, jumlahnya mencapai 82-85 persen. Hanya sebagian kecil yang ditanggung oleh swasta yang berkisar 12 – 15 persen saja.
NICE tidak secara spesifik menangani perlindungan pasien. Namun terdapat beberapa aspek dalam pelaksanaan tugasnya memiliki keterkaitan dengan upaya perlindungan pasien.
Tugas utama NICE adalah menyusun dan menerbitkan pedoman dan standar dan memberikan saran kepada NHS (Kementerian Kesehatan) agar pelayanan kesehatan memenuhi standar mutu pelayanan yang baik.
Secara teknis pedoman yang dikeluarkan oleh NICE juga diberlakukan bagi klinik/rumah sakit/tenaga kesehatan dalam menangani penyakit tertentu seperti jantung, depresi dan jenis penyakit lainnya (Di Indonesia serupa dg Pedoman Pelayanan Medik).
Terkait dengan penggunaan obat, setiap ada jenis obat yang telah diperbolehkan/disetujui oleh lembaga otoritas kesehatan, NICE menetapkan pedoman teknis bagaimana pengunaanya terhadap pasien.
Struktur dan Pengelola NICE berasal dari berbagai stakeholder kesehatan seperti dokter., perawat, terapis, dan tenaga kesehatan lainnya. Masing-masing diwakili oleh 15-20 orang dari unsur profesi kesehatan tersebut.
Kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh NICE dibiayai oleh Pemerintah dengan persetujuan parlemen. Namun hal ini tidak mempengaruhi indepedensi NICE dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Rekomendasi/keputusan yang dikeluarkan NICE pada dasarnya mengikat dan ditaati karena dibuat melalui mekanisme yang melibatkan ahli di bidangnya dan perwakilan profesi.
Dalam melaksanakan tugas, NICE memiliki Dewan Pengawas (Board) yang dipilih oleh Pemerintah dan Parlemen. Namun tidak mempengaruhi independensi lembaga ini.