Kebijakan “penataan” secara massal ratusan guru honorer secara mendadak di Jakarta diharapkan bisa segera diselesaikan dengan mengedepankan hak-hak para guru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memformulasikan dan mengimplementasikan solusi, salah satunya memastikan guru honorer yang terkena kebijakan penataan masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, alasan apapun termasuk karena temuan BPK tahun 2024 tentang kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud atau upaya penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta tidak bisa serta merta menghilangkan hak-hak para guru secara mendadak.
“Saya meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengimplementasikan solusi persoalan guru honorer yang terkena kebijakan penataan ini. Selain memastikan para guru honorer ini masuk dalam dapodik, solusi lain misalnya rencana rekrutmen pegawai Kontrak Kerja Individu, diharapkan dikawal sungguh-sungguh untuk menjangkau semua guru honorer yang terdampak kebijakan ini. Saya juga berharap penggunaan istilah ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’ tidak lagi digunakan untuk menggambarkan kebijakan ini,” ujar Fahira Idris di Jakarta (23/7).
Menurut Senator Jakarta ini, apa yang terjadi di Jakarta ini menjadi gambaran persoalan guru honorer yang ada di Indonesia. Persoalan guru honorer bukan sekadar soal kebijakan penataan dan pemberhentian, tetapi juga terkait pendapatan, status pekerjaan, dan ketidakmerataan distribusi guru di berbagai daerah. Meskipun guru honorer memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru ASN, pendapatan mereka jauh lebih rendah dan tidak stabil.
Oleh karena itu, persoalan guru honorer ini penting menjadi salah satu persoalan yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya oleh Pemerintah. Soal penggajian misalnya, sudah saatnya menetapkan kebijakan gaji minimum untuk guru honorer yang setara dengan upah minimum regional (UMR) sebagai langkah awal untuk menjamin kesejahteraan mereka. Selain itu, meningkatkan alokasi Dana BOS dengan tujuan khusus untuk memperbaiki gaji guru honorer, bisa menjadi salah satu pertimbangan.
Kesejahteraan guru honorer juga bisa diupayakan dengan menyediakan asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan pensiun bagi guru honorer melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kebijakan menyediakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi guru honorer untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi untuk membuka peluang karier yang lebih baik, juga menjadi solusi konkret persoalan guru honorer,” pungkas Fahira Idris. #