Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan pentingnya pembenahan dan harmonisasi regulasi daerah terkait pemberdayaan koperasi, khususnya dalam konteks implementasi Koperasi Merah Putih. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama para pakar koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Menurut Fahira Idris, kebijakan Koperasi Merah Putih yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa dan pemerataan pembangunan merupakan langkah strategis nasional. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di daerah, terutama terkait disharmoni regulasi dan kejelasan tata kelola koperasi dalam peraturan daerah.
“Banyak pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan Instruksi Presiden dan peraturan kementerian, sementara di sisi lain masih terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kondisi ini perlu kita benahi bersama agar tidak melemahkan semangat pemberdayaan koperasi,” ujar Fahira Idris di sela-sela RDPU BULD DPD RI bersama pakar dan Dekopin dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait pemberdayaan koperasi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (21/1).
Senator Jakarta ini menekankan bahwa prinsip-prinsip dasar koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, kemandirian, dan partisipasi anggota, harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan regulasi daerah. Ia mengingatkan agar koperasi tetap diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjalankan program prioritas pemerintah.
Fahira Idris juga menyoroti pentingnya penerapan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance) dalam peraturan daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta peran pengurus dan pengawas koperasi perlu dirumuskan secara jelas agar koperasi di daerah tumbuh sehat, dipercaya anggota, dan berkelanjutan secara ekonomi.
Selain itu, aktivis perempuan ini juga mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan ruang yang diberikan undang-undang untuk mengatur pengembangan koperasi berbasis potensi ekonomi lokal. Menurutnya, peraturan daerah tidak cukup hanya menyalin kebijakan pusat, tetapi harus mampu menjawab karakteristik wilayah, kebutuhan anggota koperasi, dan tantangan ekonomi daerah masing-masing.
“Perda koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar formalitas regulasi. Jika dirancang dengan baik, koperasi termasuk Koperasi Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Sebagai informasi, RDPU BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait pemberdayaan koperasi ini dihadiri pakar koperasi yakni Agus Pakpahan (Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia/ADOPKOP), Bambang Haryadi (Ketua Dewan Koperasi Indonesia/Dekopin), Priskhianto (Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia/DEKOPIN), Sofyan Pulungan (Pakar Hukum Koperasi Universitas Indonesia), serta Sugiyanto (Sekjen Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia/ADOPKOP).#





