Jakarta, 30 Juli 2020—Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi sikap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang meminta maaf ke sejumlah organisasi (Muhammadiyah, NU, dan PGRI) terkait kisruh Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud. Permintaan maaf ini diharapkan ditindaklanjuti Mendikbud dengan melakukan evaluasi total dan komprehensif POP Kemendikbud.
“Saya sangat apresiasi sikap rendah hati Mendikbud yang responsif dan segera meminta maaf kepada Muhammadiyah, NU, dan PGRI. Saya sangat berharap, permintaan maaf ini ada tindaklanjutnya yaitu komitmen Mendikbud melakukan evaluasi total dan komprehensif POP terutama mendindaklanjuti poin-poin keberatan yang dilayangkan ketiga organisasi ini. Untuk itu, agar evaluasi berjalan efektif, program ini idealnya dihentikan dulu untuk sementara,” ujar Fahira Idris di Jakarta (30/7).
Senator Jakarta ini mengungkapkan, poin-poin keberatan ketiga organisasi ini tidak terbatas hanya terkait Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation saja, tetapi juga semua sisi program mulai dari konsep, kriteria atau standar kelayakan organisasi, proses seleksi atau pemilihan dan penetapan peserta POP, prioritas anggaran, hingga soal sosialisasi program. Oleh karena itu Kemendikbud sepertinya memang perlu melakukan penyempurnaan semua sisi POP agar tujuan baik dari program ini benar-benar dapat dirasakan rakyat terutama anak-anak Indonesia.
“Karena POP ini sebuah terobosan dan program yang strategis di tambah dengan gelontaran dana yang cukup besar, semua sisi dan tahapan harus sempurna dan tidak boleh ada celah. Untuk menjadi sempurna, perlu mendengar masukan semua pemangku kepentingan pendidikan. Saya rasa kisruh POP ini mempunyai hikmah yaitu menjadi jalan bagi Kemendikbud agar program ini benar-benar berjalan baik dan sempurna dan yang paling penting menjadi lompatan untuk kemajuan dunia pendidikan kita,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Program ini juga merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Mendikbud. Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud. Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud pada 10 Maret lalu.
Setuju!!!