RUU Pengembangan Daya Saing Daerah
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
RUU Pengembangan Daya Saing Daerah

RUU Pengembangan Daya Saing Daerah

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sejalan dengan prinsip-prinsip kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dimana kepada daerah diberikan kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing.

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang semakin dinamis maka diperlukan upaya pembinaan, pengembangan dan inovasi secara lebih terarah dan terpadu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan daerah.

Proses menuju kemandirian suatu daerah dalam era globalisasi saat ini tidaklah terlepas dari perlu adanya daya saing dalam membentuknya.

Daya saing tidaklah hanya berorientasi pada indikator ekonomi saja, tetapi lebih pada kemampuan daerah untuk menghadapi tantangan dan persaingan global untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang nyata dan berkelanjutan serta secara politis, sosial dan budaya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Tingkat daya saing (competitiveness) antar daerah di Indonesia secara keseluruhan merupakan “ujung tombak” bagi peningkatan daya saing nasional ditengah tingginya tuntutan untuk dapat bersaing secara global.

Semakin tinggi tingkat daya saing suatu daerah, maka tingkat kesejahteraan masyarakatnya pun semakin tinggi. Daerah dituntut untuk semakin kreatif dan inovatif guna bersaing dengan daerah lainnya (Daya Saing Daerah) di era Global ini (Global Competitiveness).

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, peran pemerintah daerah dalam mengupayakan Daya Saing Daerah sangat sentral.

Daerah harus mampu mencari dan mengenal potensi yang dimiliki untuk dikembangkan melalui inovasi dan produktivitas yang tinggi yang akan mendongkrak peningkatan daya saing; peningkatan kesejahteraan masyarakat; peningkatan daya tahan ekonomi; dan pemantapan stabilitas politik.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk memperkuat (1) kelembagaan, (2) tatakelola, dan (3) pembangunan infrastrukturagar produktivitas daerah pada skala ekonomi-nya, inovasi, transparansi dan akuntabilitas, serta sistem pembangunan daerah dapat ditingkatkan.

Laporan peringkat daya saing regional Indonesia tahun 2017 yang dipublikasikan Asian Competitiveness Institute menunjukkan bahwa 5 provinsi dengan peringkat daya saing terbaik adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sedangkan daerah yang peringkat daya saingnya masih sangat rendah yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, NTT dan Maluku.

Data tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam pertumbuhan dan hasil pembangunan.

Rendahnya Daya Saing Daerah menyebabkan tingginya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pelayanan publik tidak optimal, Sumber Daya Manusia kurang kompetitif, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi lambat.

Jika kondisi ini terus berlanjut tentu akan berdampak terhadap daya saing nasional yang akan menggangu kemampuan Indonesia bersaing dalam percaturan dunia.

Beberapa faktor utama penghambat daya saing di Indonesia berdasarkan hasil kajian dari World Economic Forum adalah masalah Korupsi, Birokrasi Pemerintah yang Tidak Efisien, Infrastruktur yang Tidak Memadai, Akses Terhadap Pembiayaan, dan Inflasi.

Korupsi adalah hal yang paling utama dan segera ditangani, penyederhanaan birokrasi juga telah menjadi agenda dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah.

Selain itu, kelemahan dari sisi infrastruktur juga mendapatkan penanganan serius dari pemerintah saat ini, hal ini dibuktikan melalui alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang luar biasa.

Kondisi tersebut tentunya menjadikan Pengembangan Daya Saing Daerah tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Korupsi adalah hal yang paling utama dan segera ditangani, penyederhanaan birokrasi juga telah menjadi agenda dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah.

Selain itu, kelemahan dari sisi infrastruktur juga mendapatkan penanganan serius dari pemerintah saat ini, hal ini dibuktikan melalui alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang luar biasa.

Kondisi tersebut tentunya menjadikan Pengembangan Daya Saing Daerah tidak serta merta menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah itu sendiri, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan dasar kuat untuk mewujudkan Daerah yang berdaya saing tidak hanya di tingkat nasional (antardaerah) melainkan juga di tingkat dunia (global).

Dalam kerangka mewujudkan regulasi kebijakan tersebut, Komite I DPD RI sesuai dengan kewenangannya akan menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!