Indonesia masih memiliki banyak PR untuk memperbaiki daya saingnya ditingkat regional maupun global. Termasuk, daya saing lokal dari berbagai provinsi, kabupaten & kota di seluruh Indonesia.
Oleh karena itulah daya saing daerah sangat diperlukan untuk menopang kiprah & posisi daya saing Indonesia dikancah global & regional. Daya saing daerah sesungguhnya merupakan cerminan dari tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan & kemandirian suatu daerah.
Daya saing daerah sejatinya juga dapat mendorong sinergi program antar sektor yang selama ini kerap bermasalah. Sinergi ini dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat daerah & menghasilkan kepemimpinan daerah yang inovatif & kompetitif.
Harapan besar terhadap peningkatan & pengembangan daya saing daerah sejatinya diikuti oleh dukungan & kepastian regulasi yang memadai. Keberadaan Peraturan Pemerintah nomor 38 thn 2017 tentang Inovasi Daerah sesungguhnya belum cukup & tidak memadai untuk mendongkrak secara masif pengembangan daya saing daerah. Butuh sebuah UU untuk mendukung pengembangan daya saing daerah yang kini telah menjadi isu global.
Komite I DPD RI telah merespon pemikiran tersebut diatas dengan menginisiasi penyusunan sebuah RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah (RUU PDSD) yang akan dimulai pada masa sidang ini.
Upaya Komite I DPD RI yang akan menyediakan payung UU dalam pengembangan daya saing daerah tentu saja sejalan dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia yang saat ini terus memperbaiki kinerjanya dalam daya saing global. Daya saing daerah kuat, maka daya saing negara akan kuat pula (strong state, strong nations).
Proses Komite I DPD RI dalam pembentukan RUU PDSD akan dimulai dari pelaksanaan kegiatan studi referensi di negara yg memiliki pelajaran berharga (lesson learned) terbaik dalam pengembangan daya saing daerah. Salah satu negara yang dikunjungi Komite I DPD RI adalah Amerika Serikat. Komite I DPD RI meyakini akan mendapatkan banyak masukan berupa informasi & referensi yang berguna dari Negara Amerika Serikat ntuk kelanjutan penyusunan RUU Pengembangan Daya Saing Daerah.
Kunjungan studi referensi ini diharapkan dapat membahas isu strategis terkait dengan pengembangan daya saing daerah di negara tujuan yang meliputi:
a. Hubungan Pusat-Daerah;
b. Inovasi Daerah;
c. Daya Saing Daerah;
d. Pembangunan Regional dan Rural;
e. Peran Pemerintah dan Swasta;
f. Indeks Pembangunan Manusia;
g. Kapasitas Teknokrasi; dan
h. Kepemimpinan. .
Maksud Komite I DPD RI melakukan studi referensi adalah untuk mengetahui, mendalami dan mempelajari bagaimana pengembangan daya saing daerah di Negara Bagian California yang diatur dalam sebuah regulasi dalam kerangka hubungan pemerintah pusat-daerah. .
Tujuan dilakukannya studi referensi ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui dan memahami materi hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan di negara tujuan studi referensi tersebut yang mengatur tentang pengembangan daya saing daerah.
b. Untuk mengetahui secara faktual dan konseptual pengembangan daya saing daerah di negara tujuan studi referensi tersebut ditinjau dari aspek hubungan pemerintah pusat-daerah.
c. Untuk mengetahui kelembagaan politik dan hukum yang memiliki peran, fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan pengembangan daya saing daerah di tujuan negara studi referensi tersebut.
d. Untuk mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan yang mendukung terselenggaranya pengembangan daya saing daerah pada negara tujuan studi referensi.
e. Untuk mengetahui dan mempelajari aspek kemitraan dan keterlibatan semua pemangku kepentingan di negara tujuan studi referensi terhadap pengembangan daya saing daerah.
Hasil Yang Diharapkan :
a. Pemahaman mengenai berbagai macam bentuk peraturan perundang-undangan tentang pengembangan daya saing daerah yang ada di negara tujuan referensi tersebut.
b. Pemahaman tentang bentuk dan sistem pemerintahan dan model pembangunan regional yang ada di negara bagian California.
c. Pemahaman tentang kelembagaan poliitk dan hukum di tingkat pemerintah pusat dan daerah yang terkait dengan pengembangan daya saing daerah.
d. Adanya pemahaman tentang kebijakan pendukung serta sarana dan prasarana dari pemerintah pusat dan daerah yang juga mendukung pengembangan daya saing daerah.
e. Mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai konsepsi pengembangan daya saing daerah dari aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan manajemen pembangunan daerah. .
Untuk mencapai hasil yang optimal, dalam kegiatan studi referensi di Negara Amerika Serikat, delegasi DPD RI menemui beberapa pihak untuk berdialog dan menyerap informasi seluas-luasnya.
Berbagai pihak tersebut diantaranya sebagai berikut :
a. Parlemen;
b. Kementerian terkait;
c. Lembaga teknis terkait;
d. Pemerintah setingkat Provinsi/Kota/Kabupaten;
e. Universitas/Lembaga Riset; dan
f. KBRI.
Kegiatan studi referensi ini dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 9 Februari 2019.