Rekomendasi DPD RI Kepada Kemenag Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Rekomendasi DPD RI Kepada Kemenag Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji

Rekomendasi DPD RI Kepada Kemenag Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji

Dalam melaksanakan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2017, Komite III DPD RI masih terus menggali berbagai informasi dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang menjadi informan penting adalah pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Komite III DPD RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017, dan hari ini Komite III mengadakan Rapat Kerja dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar .

Dalam Rapat Kerja tersebut membahas pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1438H/2017 dan beberapa hal terkait pembangunan di bidang keagamaan.

Komite III DPD RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas berbagai capaian antara lain:

  1. Peningkatan kinerja layanan yang diberikan oleh Pemerintah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438H/2017 sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
  2. Implementasi penyaluran dana korban crane oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  3. Terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) sebagai penyelenggara jaminan produk halal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun demikian untuk optimalisasi pelayanan haji dan umrah serta pembangunan di bidang keagamaan, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Agama RI agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Meningkatkan upaya diplomasi, komunikasi, dan negosiasi atas nama Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam rangka peningkatan jumlah kuota jemaah haji Indonesia bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 H/2018 mendatang mengingat setiap tahun jamaah Indonesia mengalami kenaikan disertai dengan rekomendasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk meningkatkan layanan akomodasi dan fasilitas bagi Jamaah khususnya di Mina.
  2. Menemukan dan mencari solusi alternatif untuk menanggulangi lamanya daftar tunggu dan waktu tunggu jamaah haji yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia dengan mempertimbangkan dan mengedepankan keadilan secara nasional.
  3. Optimalisasi penambahan kuota Petugas Haji (Non Kloter), Tim Petugas Haji Indonesia, Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia/TPHI dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI, sehingga diperoleh perbandingan yang proporsional antara petugas dengan jamaah haji.
  4. Terkait dengan penyelenggaraan umrah, Kementerian Agama RI agar meningkatkan perbaikan kebijakan penyelenggaraan umrah terutama menyangkut aspek tarif, akreditasi dan pengawasan penyelenggara umrah, serta regulasi.
  5. Mengupayakan penerapan aplikasi teknologi informasi melalui penggunaan gelang dengan chip bagi jamaah sebagai tanda identitas jamaah serta mempermudah pengawasan terkait keberadaan atau posisi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!