UUD 1945 dan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memberi amanat kepada DPD RI untuk melaksanakan tugas dan fungsi legislasi serta pengawasan atas pelaksanaan UU. Secara demikian, Komite III sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI turut mengemban tugas tersebut sesuai dengan bidang tugasnya yakni antara lain bidang kesehatan.
Pada masa sidang ini kedua Tahun 2017-2018, Komite III melakukan pengawasan atas UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Dalam rangka itu Komite III telah melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan dan stakeholder keperawatan yang salah satunya PPNI, juga melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan berbagai permasalahan yang mendera keperawatan yang diduga menghambat atau mempengaruhi penegakan dan implementasi UU Keperawatan, juga mengupayakan solusi alternatif dari berbagai permasalahan tersebut.
Beberapa persoalan sebagaimana diungkapkan di atas adalah beberapa temuan yang diperoleh Komite III dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan. Di awal Desember nanti, laporan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Keperawatan dapat tersusun untuk kemudian disahkan dalam Paripurna DPD RI.
Berdasarkan hal tersebut, Komite III setidaknya telah memperoleh gambaran tentang apa yang harus dilakukan (dalam tataran kebijakan) untuk menangani berbagai persoalan di atas, antara lain sbb:
- Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memastikan terpenuhinya 8 standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh lembaga/institusi pendidikan keperawatan;
- Mendesak dan memastikan kepada kementerian terkait (Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi) melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dari UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, termasuk mempercepat proses pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang didalamnya terdapat Konsil Keperawatan.
- Mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi terkait standardisasi atau upah minimum bagi tenaga keperawatan.