Setelah rapat bersama antara DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi untuk menangani permasalahan perawat kemudian dilanjutkan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan mengenai aspirasi para perawat yang difasilitasi oleh DPD RI, akhirnya terjalinlah kesepakatan yang secara legal tertuang dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Hal ini merupakan keberhasilan bagi DPD RI dalam mewujudkan keinginan para perawat agar lebih diperhatikan nasibnya dan mendapatkan perlakuan sesuai dengan UU Nomor 38 Tentang Keperawatan.
Beberapa poin kesepakatan yang tercapai dan akan direalisasikan paling lambat pada tahun ini juga antara lain :
- Pertama, Mempercepat proses penyusunan seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dan amanat UU No.38 tahun 2014 tentang keperawatan selambatnya pada akhir tahun 2017 ini meliputi : a. Pembentukan konsil keperawatan Indonesia b. Pengaturan tentang pengelolaan tenaga kesehatan dalam kaitannya pendayagunaan dan praktik perawat WNA c. Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perawat.
- Kedua, Memprioritaskan tenaga honorer perawat yang merupakan putra daerah setempat dan telah memenuhi syarat seleksi agar didayagunakan dalam berbagai program antara lain : Nusantara Sehat dan penugasan khusus individu.
- Ketiga Berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam membahas kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan perawat melalui standarisasi upah sesuai aturan di setiap provinsi dan pemberian tunjangan profesi.
- Keempat, Optimalisasi pembangunan kesehatan masyarakat secara nasional khususnya daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan melalui prioritas pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang pendanaannya dari pemereimtah pusat disertai pemenuhan standarisasi pelayanan dan distribusi tenaga kesehatan khususnya perawat.
- Kelima, Optimalisasi penerapan sistem layanan yang cepat, transfaran, akuntabel, berkepastian serta tidak berbiaya bagi proses pengurusan registrasi tenaga perawat berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan no 46 tahun 2013 yang dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
- Keenam, Melibatkan Komite III DPD RI dalam kunjungan kerja bersama di setiap provinsi dengan Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, Komite III DPD RI Fahira Idris menyampaikan aspirasinya kepada Kementerian Kesehatan bersama Menteri Nila Farid Moeloek untuk segala kebijakan distribusi tenaga kesehatan, dan peningkatan standarisasi pendidikan tenaga kesehatan agar sesuai dengan kebutuhan.
Fahira juga mengapresiasi Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhlillah yang telah mempercayakan aspirasinya kepada Komite III DPD RI yang dipimpinnya. Dukungan senator lainnya yang telah berpartisipasi aktif dalam menyuarakan aspirasi para perawat Indonesia.