Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Perpres aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan itu sangat ditunggu tenaga medis, khususnya perawat.
“Terbitnya Perpres 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi perawat Indonesia seakan hujan di tengah kemarau panjang. Meski telah diundangkan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, hingga pertengahan 2017 lalu tak ada tanda-tanda bakal dibentuk Konsil Keperawatan,” kata Fahira dalam keterangan tertulis, Jumat 6 Oktober 2017.
Fahira menjelaskan, seharusnya pemerintah segera membentuk aturan turunan paling lambat dua tahun setelah UU disahkan. Namun, menurut dia, pemerintah justru enggan melakukan hal tersebut.
Meski mengalami keterlambatan cukup lama, Fahira menyampaikan, Komite III DPD sangat mengapreasiasi ditekennya Perpres tersebut. Menurutnya, Perpres itu adalah aspirasi para perawat dari seluruh daerah di Indonesia.
“Komite III DPD yang beberapa tahun lalu menginisiasi RUU Keperawatan, selalu menerima aduan perawat seluruh Indonesia yang terwadahi dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) perihal kerisauan dan kegelisahan terkait keberadaan Konsil Keperawatan,” ungkap dia.
Selain itu, Komite III DPD juga menekankan masih ada segudang pekerjaan setelah terbit Perpres Nomor 90 Tahun 2017, yakni pembentukan Konsil Keperawatan. Terbitnya perpres harus segera diikuti tindakan-tindakan konkret pemerintah untuk membentuk Konsil Keperawatan.
“Antara lain perihal susunan keanggotaan Konsil yang sesuai komposisi sebagaimana ketentuan UU Keperawatan, kesekretariatan konsil sebagai unit pendukung dan pendanaan,” sebut Fahira.
Konsil Keperawatan adalah badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Tujuan pembentukan Konsil Keperawatan adalah meningkatkan mutu praktik keperawatan danĀ memberikan pelindungan, serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Jadi keberadaan Konsil Keperawatan menjadi keharusan dan tidak dapat ditunda. Sumber