Setelah mendapat penolakan keras dan meluas, akhirnya aturan pendaftaran Pilkada 2024 merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah, memiliki dampak signifikan terhadap demokrasi di tingkat lokal. Perubahan ini tidak hanya memberikan ruang lebih besar bagi partai politik, tetapi juga memberikan lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah (cakada) bagi rakyat di daerah.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, salah satu dampak positif utama dari putusan ini adalah meningkatnya partisipasi politik. Dengan ambang batas yang lebih rendah, partai-partai kecil termasuk calon independen akan memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan diri sebagai cakada. Aturan ini, menjadikan lebih banyak cakada yang dapat ditawarkan kepada pemilih, yang sehingga efektif meningkatkan partisipasi pemilih karena merasa preferensi politik dan ideologis mereka diwakili.
“Saya yakin Pilkada 2024 ini jauh lebih berkualitas dari gelaran pilkada sebelumnya. Putusan MK ini adalah sebuah terobosan yang sudah lama dinantikan karena memungkinkan pemilih di berbagai daerah disuguhkan cakada yang lebih beragam, baik dari segi ideologi, latar belakang, maupun visi kepemimpinan yang lebih mencerminkan keragaman dan kebutuhan masyarakat setempat. Makin banyak cakada akan semakin baik bagi demokrasi kita,” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya (23/8).
Kebaikan lain yang sangat mungkin dihasilkan dari Putusan MK ini adalah semakin terbuka lebar munculnya pemimpin-pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang semakin terbuka, sehingga mengurangi dominasi oligarki dan memperkaya demokrasi di tingkat lokal. Ambang batas pencalonan yang lebih rendah juga mendorong munculnya lebih banyak kandidat dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, kompetisi yang lebih ketat dapat memacu para cakada untuk menawarkan program-program yang lebih inovatif dan solutif bagi permasalahan daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih calon yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kapabilitas untuk memimpin dan membawa perubahan positif bagi daerahnya.
Putusan MK ini, lanjut Fahira Idris, menjadi langkah penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal. Dengan memberikan peluang lebih besar bagi munculnya pemimpin-pemimpin alternatif, Putusan MK ini bukan hanya memperkaya proses politik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi lokal. Demokrasi yang sehat di tingkat lokal adalah kunci bagi terciptanya pemerintahan yang adil dan efektif di seluruh daerah di Indonesia,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2023 menggunakan peraturan perundang-undangan yang terakhir rujukannya ada putusan MK. Putusan MK yang dimaksud ialah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan persyaratan pencalonan untuk Pilkada. Sementara, pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung. #