Setelah mendapat penolakan keras dan meluas, akhirnya aturan pendaftaran Pilkada 2024 merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari semula 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah, memiliki dampak signifikan terhadap demokrasi...Read More