Anggota DPD RI Fahira Idris menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah dalam rangka memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas di daerah.
“Kemandirian fiskal daerah adalah kunci agar daerah tidak hanya bergantung pada transfer pusat, tetapi mampu menggerakkan potensi ekonominya sendiri secara optimal,” ujar Fahira Idris di sela-sela Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlangsung di Batam, Senin (20/4).
Menurut Fahira Idris, implementasi UU HKPD saat ini menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama. Di satu sisi, terdapat upaya pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi, termasuk digitalisasi sistem pembayaran pajak dan penguatan tata kelola pendapatan. Namun di sisi lain, masih terdapat tantangan struktural yang perlu segera diatasi.
Fahira Idris menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kapasitas fiskal di berbagai daerah mengalami penurunan sehingga harus ditingkatkan. Kondisi ini terjadi seiring dengan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer ke daerah secara bersamaan, yang berdampak pada menurunnya total kapasitas fiskal daerah .
Di sisi lain, Fahira Idris mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, antara lain melalui digitalisasi pajak daerah, inovasi dalam pemungutan pajak, serta penguatan sinergi data dengan pemerintah pusat.
“Saya melihat ada upaya serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk beradaptasi dengan kebijakan baru dalam UU HKPD, termasuk melalui digitalisasi dan inovasi pengelolaan pendapatan. Ini langkah yang perlu kita dukung dan dorong agar semakin optimal,” ujar Fahira Idris.
Namun demikian, Fahira Idris menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, ke depan perlu ada penguatan desain kebijakan fiskal nasional yang lebih adaptif, termasuk afirmasi bagi daerah kepulauan, peningkatan kualitas transfer ke daerah, serta sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal daerah.
Fahira Idris berharap, hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi masukan strategis dalam perbaikan implementasi UU HKPD ke depan, sehingga hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah benar-benar mampu mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Harapannya, kita tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kekuatan fiskal yang berkelanjutan bagi daerah,” pungkas Fahira Idris. #





