Pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjelma menjadi masalah besar dan krusial karena melahirkan berbagai keresahan sosial dan banyak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa waktu belakangan ini berbagai peristiwa memilukan yang dialami warga akibat terjerat pinjol mulai dari terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri kerap terjadi. Situasi seperti ini tentunya sangat tidak baik bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terlebih saat ini masih terhimpit kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, maraknya pinjol ilegal dan banyaknya masyarakat yang menjadi korbannya akan melahirkan keresahan sosial yang akan merugikan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah dengan berbagai sumberdaya yang dimiliki diminta memformulasikan strategi yang komprehensif dan membentuk tim khusus agar fenomena pinjol ilegal yang merugikan masyarakat ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur.
Bagi Fahira, maraknya pinjol ilegal yang begitu leluasa menjerat dan merugikan masyarakat ini adalah persoalan kompleks, bukan sekedar soal kemudahan berhutang atau masih rendahnya literasi masyarakat terkait jasa keuangan digital, tetapi juga menyangkut ketiadaan payung hukum sehingga penyelenggara pinjol ilegal yang sudah ditutup bisa buka kembali dengan nama baru karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu, maraknya pinjol ilegal dan banyaknya masyarakat yang jadi korban, juga tidak dilepaskan dari himpitan ekonomi, gaya hidup, dan masih minimnya akses pinjaman ke perbankan.
“Karena persoalan pinjol ilegal ini serius dan kompleks, idealnya Pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, lembaga otoritas jasa keuangan dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan pinjol yang sudah sangat meresahkan ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (14/10).
Menurut Fahira, karena persoalan pinjol ilegal ini semakin meresahkan, berbagai solusi jangka pendek harus segera dirumuskan dan dijalankan agar korban tidak semakin banyak. Selain kebijakan yang business as usual, misalnya memblokir atau memutus akses layanan pinjol, menggerebek kantor pinjol ilegal dan meningkatkan literasi jasa keuangan digital, harus ada terobosan yang dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pinjol dan menutup ruang digital masyarakat menemukan pinjol ilegal terutama yang dikirim lewat berbagi pesan singkat.
“Misalnya soal pemblokiran, terobosannya adalah langsung ke hulunya yaitu Pemerintah meminta pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal agar publik langsung tidak bisa mengaksesnya. Kampanye Pemerintah meningkatkan literasi jasa keuangan digital juga harus diiringi kebijakan menggencarkan bantuan finansial dan memperkuat serta mempermudah akses rakyat kecil kepada koperasi dan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah harus membangun sistem early warning bekerja sama dengan provider bahwa semua pinjol yang belum mendapat izin dari OJK tidak diberi ruang memunculkan layanannya kepada publik. Jadi harus ada terobosan yang sifatnya mitigasi, sembari dalam jangka panjang kita membenahi aturan hukum terkait fintech ini,” pungkas Fahira Idris. #