Kesepakatan Bersama Kasatpol PP & Kadis Kebudayaan, bersama beberapa Ormas Betawi, termasuk Ormas Bang Japar, terkait Ondel-Ondel
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris pertemuan membahas ondel ondel sebagai sarana mengamen, mengemis

Kesepakatan Bersama Kasatpol PP & Kadis Kebudayaan, bersama beberapa Ormas Betawi, termasuk Ormas Bang Japar, terkait Ondel-Ondel

Kesepakatan Bersama Kasatpol PP & Kadis Kebudayaan, bersama beberapa Ormas Betawi, termasuk Ormas Bang Japar, terkait Ondel-Ondel.

Pada hari Kamis (13-02-2020) telah diadakan rapat koordinasi perihal Pembahasan penertiban ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen/mengemis yang mengganggu ketertiban umum, selanjutnya kami bersepakat untuk membuat kesepakatan bersama dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
  2. Ondel -ondel merupakan salah satu dari 8 ikon Budaya Betawi yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ikon Budaya Betawi sebagai upaya menampilkan jati diri Provinsi DKI Jakarta dan sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik wisata.
  3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
    a. Pasal 39 (1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit , sekolah dan kantor.
    b. Pasal 40 Setiap orang atau badan dilarang pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
  4. Semakin banyaknya orang/kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen/mengemis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum

Bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud, dengan ini kami

BERSEPAKAT

Untuk :

  1. Menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan Betawi termasuk para pengrajin ondel-ondel.
  2. Menempatkan ondel-ondel pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran Betawi dan acara-acara lain dalam upaya pelestariaan kebudayaan Betawi.
  3. Melakukan Pendataan dan inventarisasi untuk mengetahui seberapa banyak jumlah sanggar kesenian Betawi dan Pengrajin ondel-ondel.
  4. Membuat Surat Edaran Gubernur co Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Walikota, Camat, Lurah, RW dan RT untuk mendata jumlah sanggar dan pengrajin yang ada dimasing-masing wilayah dengan format yang ditentukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
  5. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang/kelompok yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen/mengemis yang mengganggu ketertiban umum.

Demikian kesepakan ini dibuat dan ditanda tangani oleh :

  1. Drs. Arifin M. AP, Perwakilan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta
  2. Iwan Henry Wardhana, Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
  3. Bastian, Perwakilan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta
  4. Mohammad Ihsan, SH, Perwakilan FORKABI
  5. Ibrahim, Perwakilan FBR
  6. Imron Hasbullah, Perwakilan LKB
  7. Iko Setiawan, SE, Perwakilan BANG JAPAR #FI
  8. Fachrizal, Perwakilan RUMAWI PELITA
  9. Supandi, SE, Perwakilan SANGGAR UTAN PANJANG
  10. Martin Maulia, Perwakilan SANGGAR RIFKY ALBANI
  11. Firli, Perwakilan SANGGAR BETAWI MAMIT CS

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!