Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, Fahira Harap MK Terketuk Hatinya
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, Fahira Harap MK Terketuk Hatinya

Kesejahteraan Guru PAUD Dibelenggu UU, Fahira Harap MK Terketuk Hatinya

Di tengah hiruk pikuk perhelatan Pemilu 2019, para pendididik atau guru Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) nonformal yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) sedang berjuang mengetuk hati para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Para penumbuh akal sehat anak bangsa ini menggugat atau mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pangkal soal yang digugat adalah, UU Guru dan Dosen tidak mengakui keberadaan guru PAUD nonformal.

Anggota DPD RI atau Senator Fahira Idris mengharapkan, di tengah hiruk pikuk Pemilu 2019, masyarakat bersedia mengalihkan sedikit fokus dan perhatiannya untuk mengawal dan memberi dukungan kepada HIMPAUDI yang saat ini tengah berjuang dan berikhtiar melakukan terobosan besar sebagai langkah awal menjadikan PAUD sebagai titik ungkit kemajuan bangsa. Karena memang sejatinya, sambung Fahira, PAUD adalah peletak dasar atau fondasi kemajuan semua bangsa manapun dunia.

“Bayangkan, saat ini tercatat sekitar 385 ribu lebih guru PAUD nonformal yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Di tangan mereka ada jutaan anak Indonesia yang sedang ditumbuhkan akal sehatnya dan dikuatkan karakternya agar mampu memajukan bangsa ini ke depan. Namun, dalam menjalankan tugas berat ini, undang-undang mengabaikan dan membelenggu kesejahteraan para guru PAUD nonformal ini. Saya harap MK terketuk hatinya mengabulkan gugatan ini,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (30/1).

Peran mereka yang diabaikan oleh UU Guru dan Dosen membuat gaji guru PAUD nonformal belum layak, jaminan kesejahteran sosial tidak ada, apalagi diberi kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensinya. Bagi Fahira, nasib guru PAUD nonformal adalah problem besar kemajuan dunia pendidikan. Namun, problem ini bisa menjadi titik ungkit kemajuan bangsa, jika UU Guru dan Dosen direvisi dengan mengangkat status para pendidik PAUD nonformal ini setara dengan guru PAUD formal, guru sekolah dasar dan menengah.

“Saya ingin menjadi saksi dan ambil bagian mendukung penuh perjuangan para guru PAUD nonformal ini. Saya berkomitmen mengawal dan mengikuti langsung semua proses persidangan gugatan di MK. Pengorbanan para guru PAUD nonformal ini luar biasa. Di tengah himpitan keterbatasan mereka tetap menguatkan hatinya untuk mendidik anak-anak Indonesia, karena mereka sadar, nasib bangsa ini ke depan ditentukan oleh anak-anak yang mereka didik ini,” pungkas Fahira Idris yang hadir langsung mendampingi HIMPAUDI di sidang panel kedua gugatan UU Guru dan Dosen di Gedung MK, kemarin (29/1).

Sebagai informasi, ratusan Ribu guru PAUD nonformal yang bergabung dibawah HIMPAUDI mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Walau mereka mengajar di lembaga PAUD yang berijin, memenuhi standar nasional pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti PAUD formal serta diakui negara dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, tetapi, pendidik atau guru PAUD nonformal tidak diakui keberadaan sebagai guru oleh UU Guru dan Dosen. Saat ini, proses gugatan masih dalam proses sidang panel dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan oleh MK. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!