Berbagai kasus kekerasan seksual terutama terhadap anak yang kembali menjadi perhatian luas masyarakat belakangan ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah fenomena gunung es. Ini karena kasus yang sebenarnya terjadi biasanya lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan. Sebagai sebuah fenomena gunung es, upaya penanggulangan kekerasan seksual harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku menjadi salah satu metode yang efektif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual yang sudah merupakan fenomena gunung es. Masih tingginya angka kekerasan seksual termasuk terhadap anak dikarenakan kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun bahkan pelaku biasanya adalah orang yang telah dikenal atau terdekat dengan korban. Selain itu, korban kekerasan seksual yang seringkali distigmatisasi, sangat berpotensi mengalami reviktimisasi (korban menjadi korban kembali) harus segera diakhiri dengan mengedepankan dan memenuhi hak-hak korban.
“Karena kekerasan seksual ini sebuah fenomena gunung es, maka penanggulangannya harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Tentunya selain mengedepankan hak-hak korban, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku juga harus menjadi perhatian dan fokus utama saat ini,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (11/7).
Untuk pencegahan yang perlu dikuatkan salah satunya melalui partisipasi masyarakat dan partisipasi keluarga terutama dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, sudah saatnya literasi tentang semua hal terkait kekerasan seksual dimasifkan dan menjadi agenda nasional di semua institusi yang ada di dalam masyarakat.
Untuk sanksi pidana, diharapkan semua kasus tindak pidana kekerasan seksual mengedepankan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman mati, hukuman seumur hidup, pidana penjara maksimal belasan tahun hingga pidana tambahan dan denda. Artinya, penegak hukum harus memanfaatkan secara maksimal ketegasan sanksi pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut dalam menjerat semua pelaku kekerasan seksual.
“Selain itu, salah satu hal mendesak yang harus segera dihadirkan saat ini adalah sebuah peraturan yang memuat secara komprehensif kebijakan nasional tentang pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. Peraturan yang komprehensif ini penting agar pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual menjadi sebuah gerakan nasional dan isu nya terus menjadi perhatian masyarakat sampai kapanpun,” ungkap Senator Jakarta ini. #