Kompas.com – Wakil Ketua Komite 3 DPD RI Fahira Fahmi Idris melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto bernama Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri. Fahira melaporkan Nathan melalui pengacaranya, Juju Purwantoro.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui pengacaranya juga melaporkan Nathan dengan tuduhan yang sama, yakni penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.
“Tweet yang bersangkutan mengandung ancaman kekerasan yaitu akan membunuh beberapa tokoh nasional, di mana salah satunya Fahira Idris,” ujar Juju, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2017) malam.
Juju mengatakan, Fahira menyesalkan adanya kicauan semacam itu dan memilih menempuh jalur hukum.
Kicauan Nathan yang menggunakan bahasa Inggris berbunyi “If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know”.
Juju mengatakan, ungkapan bernada ancaman tersebut tak pantas dilontarkan. “Kami bawa beberapa bukti copy tweet Nathan, yang di mana tweet tersebut sudah beredar ke mana-mana dan akan dilampirkan dalam laporan,” kata Juju.
Meski Nathan sudah membuat permintaan maaf secara terbuka, menurut Juju, tidak akan menghapus tindak pidana.
Selain itu, kata dia, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari Nathan. Ia menganggap pemilik akun Twitter tersebut terlalu meremehkan masalah hukum. “Dengan demikian kita harap ada efek jera. Kami harap kepolisian menindaklanjuti dan profesional dalam menanganinya,” kata Juju.
Tim pengacara Fahira mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/451/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017. Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika.