Assalamulaikum Wr. Wb
Kepada semua sahabat dan teman-teman seperjuangan yang saya hormati dan banggakan, mungkin banyak dari teman-teman yang merasa heran, bingung, kecewa bahkan kadang bagi yang belum paham Aturan PKPU, menganggap saya sombong karena pada Pemilu 2019 ini tidak lagi berkampanye mendukung Capres/Cawapres yang garis perjuangan sama dengan garis perjuangan yang selama ini saya dan kita semua perjuangkan.
Tidak seperti Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin, di mana semua sumber daya, saya kerahkan untuk mengkampanyekan Pasangan Anies-Sandi. Pada Pemilu 2019 ini, kaki, tangan, mulut, bahkan gerakan saya sebagai Caleg DPD DKI Jakarta “dikunci” oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 4 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, di mana Caleg DPD dibolehkan mengkampanyekan capres/cawapres bahkan mengkampanyekan caleg DPR/DPRD. Pada Pemilu 2019 ini, KPU membuat aturan yang menurut saya pribadi sangat membatasi, padahal di sisi lain, KPU memberi ruang yang lebih leluasa kepada Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk ikut berkampanye bahkan menjadi Tim Sukses Capres/Cawapres.
Namun terlepas dari itu semua, yakinlah bahwa pikiran dan hati saya tetap bersama teman-teman semua. Gerak langkah saya akan terus berada di garis perjuangan kita. Insya Allah, Pemilu 2019 akan membawa harapan baru dan kebahagian bagi seluruh rakyat Indonesia. Salam Perjuangan.
Wassalam
Fahira Idris
Caleg DPD RI DKI Jakarta
Nomor Urut 29
SEMOGA ALLAH SELALU MEMBERI BERKAH BUAT BUNDA FAHIRA. SALAM HANGAT DAN PENUH HORMAT DARI MEDAN BUN. HORAS