Aktivis perlindungan anak yang juga Anggota DPD RI Fahira Idris mengecam keras Eks-Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukannya yaitu pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa. Beban kejahatannya semakin berat karena yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan juga diduga merekam, menyimpan dan menyebarluaskan konten asusila anak melalui dark web. Bahkan yang bersangkutan juga diduga menyalahgunakan narkoba.
“Saya kehabisan kata-kata atas dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan Eks-Kapolres Ngada ini. Kekerasan seksual terhadap anak saja sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, ini bahkan ditambah dengan dugaan menyimpan dan menyebarluaskan konten asusila anak dan ada dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini benar-benar kejahatan luar biasa dan diluar nalar kita,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (14/3).
Senator Jakarta ini mengaku tidak habis pikir karena kasus kekerasan seksual anak masih terus terjadi. Padahal, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dijatuhi hukuman berat bahkan hukuman mati karena sudah dikategorikan kejahatan luar biasa. Namun, masih ada orang yang berani menjadi predator seksual terutama yang menyasar anak-anak.
Menurut aktivis perempuan ini, orang seperti Eks-Kapolres Ngada adalah predator anak sehingga tidak boleh lagi berada di lingkungan masyarakat karena akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukannya dan harus dihukum seberat-beratnya.
“Semua undang-undang yang menjerat pelaku mulai dari tentang perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan informasi dan transaksi elektronik, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada hukuman ringan bagi predator anak. Saya yakin Polri akan lakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kasus ini,” tukas Fahira Idris.
Selain fokus memastikan pelaku dihukum berat, hal penting lainnya yang harus dikedepankan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Fahira, adalah negara hadir memastikan hak-hak para korban terpenuhi dan mendapat pendampingan sampai tuntas. Ini karena kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, kondisi fisik dan psikologis korban harus dipulihkan agar bisa menata kembali masa depannya.
Dalam upaya penanganan korban, salah satu hak penting yang harus dipenuhi adalah hak mendapatkan layanan hukum, seperti bantuan hukum, konsultasi, pendampingan hukum, serta penguatan psikologis. Selain itu, korban juga berhak atas layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.
“Untuk anak-anak yang menjadi korban, perlu dijamin pemulihannya, termasuk rehabilitasi medis, mental, sosial, fisik, psikologis, psikososial, dan mental spiritual. Pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab negara,” tegas Fahira Idris.#