78 Tahun Merdeka, Pancasila dan UUD 1945 Adalah Jawaban Berbagai Tantangan Indonesia
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta

78 Tahun Merdeka, Pancasila dan UUD 1945 Adalah Jawaban Berbagai Tantangan Indonesia

Perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu 18 Agustus 1945. Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara juga menegaskan bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tercermin kontinuitasnya antara pembukaan dengan Batang Tubuhnya konstitusi negara.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia baik tantangan internal yang menghambat maupun tantangan global yang kompleks membutuhkan keteguhan ideologi. Keteguhan ideologi ini bisa tertanam kuat jika Pancasila menjadi basis karakter semua anak bangsa terutama para pemimpin. Karakter Pancasila menjadi kunci bagi Indonesia untuk mengurai semua tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan. Sebagai ideologi modern dan visioner, Pancasila menjadi jawaban berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan.

“Di tengah berbagai tantangan internal dan global yang semakin tidak menentu seperti saat ini, kita tidak cukup hanya setia, tetapi harus komitmen dan konsisten menegakkan prinsip atau nilai Pancasila serta UUD 1945. Selama 78 tahun kita merdeka, Pancasila dan UUD 1945 adalah jawaban berbagai tantangan Indonesia. Semua tantangan ini bisa  dihadapi jika kita mampu mentransformasikan diri menjadi sebuah bangsa maju dan tangguh sebagaimana amanat Pancasila dan konstitusi kita,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) di Kepulauan Seribu (20/8).

Sementara, implementasi UUD 1945 sebagai napas utama kelima sila Pancasila, yang mengatur empat hal penting yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara, sudah, sedang dan akan terus menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Selain itu, NKRI sebagai bentuk negara yang dipilih para pendiri bangsa untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang, hingga detik ini dan ke depan akan menjadi perekat kita sebagai sebuah bangsa besar.

Tidak hanya itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang telah lama merasuk ke sanubari rakyat Indonesia, oleh pendiri bangsa kita diberikan penafsiran baru karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia. Semboyan ini memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat, bahasa, dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

“Komitmen kita semua sebagai sebuah bangsa untuk mengimplementasikan Pancasila sebagai ideologi modern dan visioner, sebagai ideologi yang merupakan solusi konkret bagi berbagai persoalan bangsa dan menjadi panduan Indonesia dalam memandang dunia, harus terus kita perjuangkan dan realisasikan bersama,” pungkas Senator Jakarta ini. #

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!