Sejak tahun 2013 isu mengenai tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mulai merebak. Secara intensif media memberitakan dugaan membanjirnya TKA khususnya asal Tiongkok ke Indonesia dalam hampir tiga tahun belakangan ini. Temuan atas keberadaan TKA asal Tiongkok tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Komite III DPR RI Fahira Idris mengatakan, Desember 2016 ditemukan 26 TKA non prosedural dari 29 TKA asal Tiongkok di sebuah perusahaan di Mojokerto. Di Kendari, pada Juli 2016 sekitar 500 tenaga kerja asing berkebangsaan RRT bekerja di perusahaan pertambangan, PT Virtue Dragon Nikel Industri sebagai tukang masak, sopir, office boy, ahli kontruksi, hingga buruh bangunan.
Sementara itu lanjut Fahira, di Kalimantan Barat (Kalbar), jumlah TKA mencapai 779 orang. Dari 779 tersebut, sebanyak 582 orang atau 74% berasal dari Tiongkok. “Di Bogor, saat dilakukan sidak oleh Kantor Imigrasi kelas I Bogor pada Januri 2017 lalu, ditemukan adanya pelanggaran izin kerja di PT Bintang Cinday Mineral Grup (BCMG), Desa Banyuwangi, Cigudeg, Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 18 TKA Tiongkok, 12 di antaranya diketahui tidak dilengkapi dokumen keimigrasian dan bekerja mulai dari tukang masak, pekerja kasar,” Ujarnya.
Fahira Idris yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Terhadap Penempatan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia ini menambahkan, tahun 2014 ada 40 proyek China di Sumut, dan tahun 2017 menjadi 61 proyek. “Contohnya pembangunan pembangkit listrik, Pangkalansusu dan Belawan, Jalan Tol Medan-Kualanamu. Tidak hanya bidang infrastruktur, China juga bekerjasama di bidang pertanian diantaranya pengembangan padi hibrida.” Ungkapnya.
Tak hanya itu, Ketua Umum Bang Japar menjelaskan ada tiga temuan Pansus TKA. Temuan Pertama, Investasi asing G to G dengan sistem turn key project management, dan Bebas Visa Kunjungan Perpres 21/2016 menjadi pintu masuk serbuan TKA ke Indonesia. Wisatawan asing yang masuk ke Indonesia didominasi oleh wisatawan dari 6 negara saja, yakni asal Tiongkok, Singapura, Malaysia, Australia, Jepang dan India.
Temuan Kedua, terbitnya Permenaker 16/2015 yang menghapus kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA, dan Terbitnya Permenaker 35/2015 yang menghapus rasio 1:10 bagi TKA dengan TKI pendamping terdapat kelonggaran regulasi TKA. Temuan Ketiga, TKA non prosedural menduduki jabatan tidak sesuai, dan Tidak memiliki IMTA.
Rekomendasi Pansus DPR RI
- Pelarangan investasi asing dengan sistem turn key project management. Libatkan Kemenakertrans pada level ministerial meeting saat penjajakan investasi asing tsb untuk preventif memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Cabut keppres 21/2016, tinjau ulang BVK bagi 196 negara. Tegakan asas resiprocity dan asas selective policy
- Cabut permenaker 16/2015 dan 35/2015, hidupkan kembali kewajiban berbahasa indonesia bagi TKA dan rasio TKA dengan TKI sebagai pendamping.
Revisi UU 13/2003 khususnya bab dan pasal tentang penggunaan TKA (Pasal 42 sd 49), memperkuat dan memperjelas ttg jenis jabatan yang dibolehkan bagi TKA, standar kompetensi TKA (ilmu pengetahuan, keahlian, pemahaman bahasa dan budaya indonesia), ratio TKA : TKI, pengawasan naker khusus TKA