Senator Fahira Idris dan MUI Minta Pendidikan Agama Jangan Dihapus
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Fahira Idris dan MUI Minta Pendidikan Agama Jangan Dihapus

Senator Fahira Idris dan MUI Minta Pendidikan Agama Jangan Dihapus

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membidangi soal pendidikan dan keagamaan meminta Mendikbud Muhadjir Effendy, mengklarifikasi secara resmi pernyataannya seputar akan menghilangkan pendidikan atau mata pelajaran agama di sekolah.

“Karena siswa akan mendapatkan pendidikan agama di luar kelas mulai dari Madrasah Diniyah, masjid dan tempat ibadah lainnya. Kebijakan ini, seiring dengan diberlakukannya kebijakan sekolah lima hari di mana kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan di luar sekolah, ” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris.

Selama ini (penghapusan pendidikan agama di dalam kelas) simpang siur, padahal ini sensitif. “Kami minta Mendikbud segera mengklarifikasi secara jelas dan komprehensif. Jangan sampai ini jadi kegaduhan baru,” ujarnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Mendikbud Muhadjir Effendy yang berkeinginan menghapus pendidikan agama di sekolah. Nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, mesjid, pura atau gereja.

“Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU No 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (14/6).

Menurut Zainut, dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap satuan pendidikan. Pengertian satuan pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Jadi setiap siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat pada setiap siswa baik yang belajar di jalur formal, nonformal maupun informal. “Pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama. Kewajiban tersebut tidak bisa disubstitusikan kepada lembaga pendidikan yang lain, ” terang Zainut.

Sebab itu, MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif,” tambah Zainut. “Pendidikan agama jangan dihapus.”

Sumber

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!