Sejak ditetapkan sebagai keadaan darurat pada 29 Juni 2022, hingga saat ini Pemerintah masih berjibaku menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Melalui lima strategi yaitu biosecurity, pengobatan dan pemulihan hewan ternak, pengujian hewan ternak, penyembelihan bersyarat, dan vaksinasi, Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) optimistis wabah PMK akan mencapai nol kasus baru dan berhasil dikendalikan di seluruh Indonesia pada akhir 2022. Namun, selain fokus pada penanggulangan, hal penting terkait wabah PMK adalah politik pangan Indonesia.
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi pertanian dan peternakan Fahira Idris mengungkapkan apresiasi atas upaya Pemerintah dalam menanggulangi wabah PMK. Namun yang juga penting untuk dipikirkan saat ini adalah bagaimana strategi dan kebijakan agar wabah ini tidak kembali datang sehingga Indonesia bisa berstatus negara bebas PMK di mana vaksinasi dilakukan atau zona bebas di mana vaksinasi dilakukan.
“Selain fokus pada penanggulangan, hal penting terkait wabah PMK ini adalah politik pangan Indonesia yang harus direview kembali. Kebijakan-kebijakan pangan terutama ketersediaan pasokan daging sapi dan kerbau yang dinilai ‘melonggarkan’ kewaspadaan terhadap PMK harus dievaluasi,” ujar Fahira Idris di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta dalam rangka pengawasan penanggulangan wabah PMK (12/8).
Menurut Fahira, kontrol ketat dan koordinasi rutin dari pusat hingga ke daerah dalam menekan penyebaran wabah menjadi salah satu kunci penanggulangan PMK. Komite II DPD RI ingin memastikan koordinasi dan kolaborasi Pemerintah dengan pemerintah daerah, baik daerah yang terinfeksi atau bebas infeksi berjalan intensif dan konstruktif.
“Koordinasi ini penting agar daerah yang zona hijau tetap terlindungi dari wabah. Sementara untuk daerah yang zona merah terus melaporkan kondisi terbaru agar upaya penanggulangan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga target nol kasus baru atau berhasil mengendalikan PMK di seluruh Indonesia pada akhir 2022 bisa tercapai,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan wabah PMK hewan ternak sebagai keadaan darurat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut Dan Kuku pada 29 Juni 2022. Indonesia sesungguhnya telah menjadi negara bebas PMK sejak 1990. Perhatian serius pada kesehatan hewan sejak 1970-an memberikan hasil Indonesia bisa menangkal virus pada hewan ternak yang sudah masuk ke Indonesia sejak 1887 ini.#