Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Fahira Idris: Kepala Daerah Harus Hasil Pilkada
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta

Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Fahira Idris: Kepala Daerah Harus Hasil Pilkada

Kesepakatan antara DPR dan KPU untuk menggelar pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong pada Pilkada 2024 menjadi langkah krusial dalam menjaga legitimasi pemerintahan daerah. Aturan saat ini, yang memungkinkan Penjabat (Pj) Gubernur menjabat selama hampir lima tahun jika kotak kosong menang, menghadirkan tantangan serius terhadap legitimasi politik.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, legitimasi pemerintahan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan keberlanjutan kebijakan. Pemerintah daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang tidak dipilih secara langsung melalui pilkada cenderung memiliki legitimasi yang lebih lemah. Hal ini bisa menghambat efektivitas pemerintahan dan memicu ketidakpuasan masyarakat.

“Dalam demokrasi, prinsip utama yang harus dijaga adalah kedaulatan rakyat, di mana rakyat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui pemilu. Setiap kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme pilkada adalah representasi langsung dari kehendak masyarakat. Oleh karena itu, daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih melalui pilkada, bukan oleh Pj Gubernur yang diangkat tanpa proses pemilihan langsung. Oleh karena itu, pilkada ulang bagi daerah yang kotak kosongnya menang, menjadi langkah yang harus didukung,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (13/9).

Menurut Senator Jakarta ini, pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan menjalankan pemerintahan dengan dukungan politik yang lebih kuat, karena mereka mendapatkan mandat untuk merepresentasikan kehendak publik. Hal ini berdampak pada kestabilan politik di daerah, efektivitas kebijakan, dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks pemerintahan lokal, kepala daerah yang terpilih lewat pilkada, memiliki kepercayaan masyarakat untuk mengelola daerah, yang tidak akan didapat oleh Pj Gubernur, karena dipandang hanya sebagai figur sementara.

Opsi pilkada ulang, lanjut Fahira Idris, juga akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengevaluasi dan mengajukan calon yang lebih kompetitif, sehingga menghindari pilkada hanya ada satu calon. Calon kepala daerah lebih dari satu akan memastikan dinamika politik yang sehat serta memberikan ruang partisipasi bagi pemilih untuk benar-benar menentukan masa depan daerahnya.

Peluang kotak kosong meraih kemenangan di sekitar 41 daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, sangat besar terjadi. Untuk itu, penting memberikan kesempatan bagi rakyat memilih kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat melalui pemilu langsung, dan opsi pilkada ulang menjadi yang paling tepat.

“Dengan pilkada ulang pada 2025 di daerah yang kotak kosong menang, artinya kita bersama-sama merawat demokrasi dan meneguhkan kedaulatan rakyat. Daerah tidak boleh dipimpin oleh kepala daerah yang legitimasinya lemah karena ditunjuk, bukan dipilih langsung rakyat,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, terdapat 41 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini dengan calon tunggal. Namun kepastian calon tunggal menunggu pengumuman KPU daerah yang akan mengumumkan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.#

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!