Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Tangerang yang dikelola oleh predator anak penyuka sesama jenis yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Yayasan ini hanya memiliki akta pendirian yayasan yang diterbitkan pada 6 Mei 2006 sehingga tidak terdeteksi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah selama 18 tahun berdiri.
Aktivis Perempuan dan Perlindungan Anak Fahira Idris mengungkapkan, tidak terdaftarnya Yayasan Panti Asuhan ini di Dinas Sosial (dinsos) selama 18 tahun harus menjadi evaluasi semua pihak terutama pemerintah daerah dalam hal ini dinsos. Apa yang terjadi di Tangerang, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang mengurus anak-anak.
“Setiap lembaga yang mengurus anak-anak, terutama yang memberikan pelayanan pengasuhan, harus diawasi secara ketat, baik dari segi perizinan maupun operasionalnya. Pemerintah daerah dalam hal ini dinsos yang ada di seluruh Indonesia perlu melakukan audit berkala dan inspeksi terhadap yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang pengasuhan anak, di wilayahnya masing-masing. Dinsos harus memastikan bahwa setiap panti asuhan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Fahira Idris di Jakarta (18/10).
Menurut Anggota DPD RI ini, pengawasan bukan hanya sekadar memverifikasi izin sebuah lembaga, tetapi juga mencakup pemantauan keseluruhan operasional panti asuhan. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah audit berkala dan inspeksi rutin terhadap semua lembaga yang mengurus anak-anak.
Audit ini harus mencakup pengecekan izin, pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan, penilaian kualitas pengasuhan, serta kelayakan para pengurus yang terlibat dalam pengasuhan anak. Inspeksi yang terjadwal secara rutin akan membantu memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut menjalankan operasional mereka dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pengawasan ketat juga akan menciptakan efek preventif. Ketika lembaga sosial mengetahui bahwa mereka berada di bawah pengawasan reguler, makan akan lebih berhati-hati dan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran serius seperti kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. Selain itu, melalui mekanisme pengawasan yang efektif, pemerintah daerah dapat mendeteksi sejak dini apabila ada tanda-tanda penyimpangan atau ketidaklayakan dalam pengelolaan lembaga, sehingga tindakan preventif dapat segera dilakukan.
“Kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Tangerang ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Melalui pengawasan yang terencana, konsisten, dan menyeluruh, kita dapat mencegah terulangnya tragedi kekerasan terhadap anak-anak. Setiap anak berhak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Hak anak-anak ini harus dipenuhi, dan ini adalah tugas negara dan kita semua,” pungkas Fahira Idris. #