Walau selama PPKM Darurat diberlakukan hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan kerja di kantor atau work from office (WFO), tetapi masih ditemukan kantor di luar sektor esensial dan kritikal yang mengharuskan karyawannya masuk kantor dan bekerja seperti biasa. Selain melanggar aturan, mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor adalah perbuatan mengabaikan tanggung jawab utama perusahaan yaitu memastikan keselamatan karyawannya. Padahal di era modern saat ini, karyawan harus dipandang sebagai aset, bukan lagi beban bagi perusahaan.
“Selain pelanggan atau klien, karyawan adalah aset paling berharga yang dimiliki sebuah perusahaan. Oleh karena itu, pandanglah dan perlakukanlah karyawan sebagai aset terpenting perusahaan sehingga keselamatan mereka di atas segalanya. Mengharuskan karyawan datang dan bekerja di kantor di tengah situasi yang darurat saat ini sama saja perusahaan mengabaikan keselamatan aset paling berharga. Mengharuskan karyawan bekerja di situasi seperti saat ini bukan hanya mengancam keselamatan karyawan tetapi juga keluarga mereka. Marilah kita masing-masing bertanggung jawab agar pandemi ini bisa segera dikendalikan sehingga kondisi ekonomi membaik dan perusahaan dapat kembali bangkit dan beraktivitas seperti sediakala,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris di Jakarta (7/7).
Senator DKI Jakarta ini mengungkapkan, pandemi ini bisa segera terkendali jika masing-masing pihak bersedia memikul tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Semakin tinggi wewenang, semakin besar tanggung jawab selama pandemi ini. Pemerintah, punya tanggung jawab menyelamatkan semua warga negara dari pandemi ini lewat berbagai kebijakan (saat ini PPKM Darurat) termasuk memastikan jaringan dan bantuan sosial menyentuh semua lapisan masyarakat yang terdampak. Sementara, para pengusaha, pemimpin di kantor-kantor terutama yang non esensial dan non kritikal bertanggung jawab membuat sistem yang memastikan keselamatan pekerjanya yaitu bekerja dari rumah (WFH).
“Suka tidak suka, kita sedang berada di situasi darurat saat ini. Mari kita akhiri situasi ini dengan bertanggung jawab jalankan aturan. Semakin tinggi wewenang kita semakin besar tanggung jawab kita untuk ikut kendalikan pandemi. Tentunya kebijakan WFH ini membuat beberapa aktivitas pekerjaan kurang maksimal, tetapi langkah ini harus kita ambil agar situasi segera membaik sehingga semua kerja-kerja, target dan capaian perusahaan bisa kembali ditata dan diraih. Selama pandemi masih belum terkendali selama itu juga laju perusahaan kita akan terganggu. Mungkin saat ini semua target kita harus mundur tetapi ini adalah strategi agar kedepan kita bisa melangkah lebih leluasa,” pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, pengaturan kerja dari rumah (Work From Home – WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office – WFO) selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dibagi menurut sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal. Sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100%, di antaranya: usaha di bidang Kesehatan; Keamanan; Logistik dan transportasi; Industri makanan, minuman dan penunjangnya; Utilitas dasar (seperti listrik dan air); serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sedangkan sektor esensial maksimal hanya dapat menerapkan 50% karyawan untuk WFO. Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain: keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor. Kemudian, untuk usaha di bidang non-esensial wajib menerapkan WFH 100% untuk karyawannya. Namun, saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di hari keempat PPKM Darurat ke sejumlah kantor perusahaan, Anies mendapati masih adanya perusahaan sektor non esensial yang mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor alias WFO. #
Terus Berbakti untuk bangsa dan negara/ humas Komwil Jakut.